Virus Corona
Blunder Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Soal Pengusaha Boleh Bepergian Jika Ada Urusan Bisnis
Blunder Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Soal Pengusaha Boleh Bepergian Jika Ada Urusan Bisnis
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut pengusaha diperbolehkan bepergian dengan menumpang pesawat terbang menuai polemik.
Pernyataan tersebut dinilai masyarakat merupakan bentuk pilih kasih pemerintah terhadap masyarakat, khususnya larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menganulir pernyataan Budi Karya.
Dirinya menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).
Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.
• Ditantang Buktikan Kekuasaan Allah, Ustadz Yusuf Mansur Ceritakan Kisah Nyata yang Dialami Adiknya
Pebisnis Boleh Bepergian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.
Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas.com usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).
Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa orang yang dapat berpergian dengan pesawat hanyalah mereka yang dalam perjalanan bisnis.
Sementara itu, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.
• Bupati Klaten Sri Mulyani Jadi Trending Topic, Potretnya Ada di Kemasan Botol Handsanitizer
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.
Menurut Budi, Kemenhub akan membolehkan penerbangan komersial, tetapi jumlahnya dibatasi.