Pengamat Menilai Omnibus Law Mampu Atasi Regulasi Pasca Corona

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Max Agung Pribadi
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumsel berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumsel, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut agar RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law tidak disahkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Situasi pendemi seperti ini mengkibatkan banyak pekerja di di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa karena dampak peneran PSBB.

Atas hal ini pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha untuk mengatasi hal tersebut

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri dalam keterangnya, Sabtu (25/4/2020).

Pandemi Covid-19 Sebabkan Ekonomi Masyarakat Anjlok, Pengamat Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Bagus

Fahri mengakui kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan. Pasalnya saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemi yang masih berlangsung. Selain itu, perusahaan saat ini membatasi aktivitasnya.

"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam artian dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," ujarnya.

Fahri mengatakan kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi. Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.

Lebih lanjut, Fahri menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu solusi untuK mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Ombudsman Minta DPR Utamakan Penanganan Covid-19 Daripada Omnibus Law

Misalnya, dia mengatakan Omnibus Law Ciptaker membahas perihal aturan yang sejalan dengan situasi saat ini.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," ujar Fahri.

Di sisi lain, Fahri menuturkan konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan.

Serikat Pekerja Ancam Demo Terkait Omnibus Law, Baleg DPR RI: Patuhi Mekanisme PSBB

Artinya, dia mengatakan Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja misalnya, dia mengatakan berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," ucapnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved