Virus Corona
Mau dapat BLT Rp 600.000 dari Pemerintah mulai Bulan ini? Berikut Cara dan Syaratnya
Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah hingga kini terus berupaya memberikan bantuan kepada warga
Pasalnya, di tengan pandemi virus corona ini, banyak warga yang merasakan dampak ekonominya.
Salah satunya karena mereka banyak yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya.
Salah satu yang diharapkan warga adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat.
Dilansir dari Tribunnews, Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
• Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Pemberi Nasi Bungkus Berlogo Anjing di Warakas, Tanjung Priok
• Polisi Amankan Pemberi Nasi Bungkus Berlogo Anjing di Tanjung Priok, Ini Penjelasannya
• Viral Terkonfirmasi, Warga Warakas, Tanjung Priok Dibagikan Nasi Anjing, ini Kata Wali Kota Jakut
Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
Caranya
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Penyaluran
Selanjutnya, penyaluran dilakukan dengan metode dan mekanisme berikut ini:
1. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana
Desa mengikuti rumus:
a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
b. Desa penerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
d. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota. (Tribunnews.com/ Metta)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cara dan Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Diterima Mulai Bulan Ini