Virus Corona

Mulai Besok 24 April, Bandara Soekarno-Hatta hanya Melayani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup. Melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. APII
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai 10 April 2020 di DKI Jakarta. Seiring dengan itu, operasional penerbangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) pada 10-11 April 2020 mengalami penyesuaian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah.

Wisma Tamu Puspiptek jadi Rumah Singgah Tenaga Medis Penanganan Pasien Corona di Tangsel

 Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik

 Mulai Besok Jumat 24 April, Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian Dilarang Beroperasi

 Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini

 BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik 

Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup.

Melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

 Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu

 Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya

 Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga

 Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19

 Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga. 

Jokowi Larang Mudik

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved