Senin, 20 April 2026

Perceraian Artis

Gugatan Cerai Dikabulkan Pengadilan Agama, Raya Kitty Lega dan Ucapkan Rasa Syukur Kini Jadi Janda

Raya Kitty mengucapkan rasa lega dan senang setelah gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim melalui akun Instagram.

Dokumentasi Pribadi
Pernikahan pemain sinetron Raya Kitty dan Muhammad Abid Zia yang baru berusia 2 tahun itu retak. Raya Kitty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada 17 Februari 2020. Sidang perdana gugatan cerai digelar pada 24 Maret 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Raya Kitty menyandang status janda setelah gugatan cerainya dikabulkan pengadilan.

Putusan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Muhammad Abid Zia dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).

Raya Kitty mengucapkan rasa lega dan senang setelah gugatan cerainya dikabulkan hakim melalui akun Instagram.

"Im so happy today. Masha Allah, thanks God," tulis Raya Kitty melalui Instagram Story dikutip Warta Kota, Rabu (22/4/2020).

Raya Kitty bersyukur setelah gugatan cerainya itu dikabulkan pengadilan.

"Allah nggak pernah tidur, allah akan selalu mengabulkan doa hambanya yang tulus untuk kebaikan. Terima-kasih. Happy weekend all," tulis Raya Kitty.

Chandra Ramadhani Perdana, kuasa hukum Raya Kitty, menyatakan, gugatan cerai kliennya telah diputus majelis hakim.

"Diputus hakim secara verstek kemarin," kata Chandra Ramadhani Perdana, Rabu (22/4/2020) siang.

Putusan hakim itu belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) sampai 14 hari setelah dibacakan di pengadilan.

Raya Kitty menikah dengan Muhammad Abid Zia pada 19 Agustus 2018. Setelah satu tahun menikah, perempuan bernama asli Raya Nur Fitri Rahmadiana itu hamil dan melahirkan Abqari Al Tariq Zia.

Raya Kitty melahirkan pada 14 Oktober 2019. Belum genap satu tahun usia anaknya, Raya Kitty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, pada 17 Februari 2020.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved