Virus Corona Jabodetabek

Disnaker Kota Depok: Karyawan Masih Bisa Dipekerjakan dengan Perjanjian

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan di wilayahnya tetap mempertahankan karyawannya di tengah merebaknya Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Ilustrasi 

Menurutnya, kesimpulan itu didapat setelah membahas melalui video confrence dengan Hipmi di seluruh daerah, untuk membayar gaji saja sekarang sedang kesulitan.

 KISAH Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu Sembuh dari Covid-19, Positif Tanpa Gejala

Sementara, dengan kondisi saat ini terbilang buruk, jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya lebih.

"Hipmi tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK)."

"Selain itu, para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini," kata Mardani.

 Dua Pembacok Remaja Hingga Tewas Saat Tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung Memang Suka Cari Musuh

Karena itu, pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak membahas THR terlebih dahulu.

"Kita berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR, ini bisa PHK karena beban kami sangat berat."

"Banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi lagi."

 Restoran di Kota Bekasi Dilarang Layani Makan di Tempat di Atas Pukul 21.00, yang Bandel Diciduk

"Kami mohon kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan win-win solution," bebernya. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved