Virus Corona Jabodetabek

Disnaker Kota Depok: Karyawan Masih Bisa Dipekerjakan dengan Perjanjian

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan di wilayahnya tetap mempertahankan karyawannya di tengah merebaknya Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Ilustrasi 

Menaker meminta perusahaan melakukan berbagai upaya dan langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. 

“Situasi dan kondisinya memang berat."

 Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

"Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya saat telekonferensi sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Berbagai kebijakan yang direkomendasikan pemerintah telah disiapkan, serta dapat dijadikan acuan.

Di antaranya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; dan membatasi/menghapuskan kerja lembur.

 Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?

Lalu, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan atau memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.

 Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan.

Dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan.

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

Dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan, dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujar Ida.

Pusing Bayar Gaji, Apalagi THR

Kalangan pengusaha mengaku pusing dengan pandemi Covid-19, karena saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar.

Apalagi, dalam rentang satu bulan ke depan juga harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan, sehingga perlu ada strategi mempertahankan kesejahteraan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming mengakui, saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mencari cara bagaimana persoalan THR para pegawainya tetap dipenuhi.

 Siap Terapkan PSBB, Ketua DPRD Kota Bekasi: Keselamatan Jiwa Paling Utama, Ekonomi Nomor Dua

"Untuk THR, kami dari pengusaha untuk minta dipending dulu."

"Tidak elok dibahas pada kondisi sekarang, bukan tidak dikasih ya, tapi di-pending bahwa jangankan bicara THR," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved