Virus Corona

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Tujuh Stafsus Milenial Jokowi 

Banyak masyarakat bersikeras mudik lebaran, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pernyataan tegas. Tidak hanya melarang mudik lebaran bagi seluruh masyarakat, dirinya juga menetapkan denda pagi mereka yang nekat myudik Lebaran.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (212/4/2020).

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Rachland Nashidik Sebut Stafsus Jokowi Bukti Kekuasaan di Atas Hukum, Fadli Zon : Agen Perusahaan

Resmi Larang Mudik Lebaran

Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/4/2020).

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

 Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). (DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr)

Update Kasus Virus Corona di Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tren kasus virus corona terus mengalami peningkatan.

Merujuk data pembaruan hingga Senin (20/4/2020) pukul 16.00 WIB, terdaoat peningkatan kasus sebanyak 185 orang, sehingga total kasus positif virus corona ada sebanyak 6.760 kasus.

 Tren Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Fahira Idris dan Fadi Zon Sepakat PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

Jumlah kasus tersebut, ada sebanyak 5.423 orang dalam perawatan, 747 orang sembuh dan 590 orang meninggal dunia.

Berikut data lengkapnya :

1. DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 3.097 Sembuh: 230 Meninggal: 287

2. Jawa Barat

Terkonfirmasi: 747 Sembuh: 56 Meninggal: 62

3. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 590 Sembuh: 98 Meninggal: 56

4. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 370 Sembuh: 63 Meninggal: 25

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 351 Sembuh: 51 Meninggal: 44

6. Banten

Terkonfirmasi: 341 Sembuh: 17 Meninggal: 35

7. Bali

Terkonfirmasi: 140 Sembuh: 42 Meninggal: 3

8. Papua

Terkonfirmasi: 107 Sembuh: 28 Meninggal: 6

9. Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 96 Sembuh: 9 Meninggal: 6

10. Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 89 Sembuh: 5 Meninggal: 3

11. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 83 Sembuh: 13 Meninggal: 9

12. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 79 Sembuh: 6 Meninggal: 7

13. Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 74 Sembuh: 13 Meninggal: 7

14. Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 74 Sembuh: 2 Meninggal: 1

15. Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 72 Sembuh: 11 Meninggal: 4

16. Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 69 Sembuh: 28 Meninggal: 7

17. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 63 Sembuh: 11 Meninggal: 1

18. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 60 Sembuh: 9 Meninggal: 3

19. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 37 Sembuh: 4 Meninggal: 2

20. Riau

Terkonfirmasi: 34 Sembuh: 9 Meninggal: 4

21. Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 27 Sembuh: 2 Meninggal: 3

22. Lampung

Terkonfirmasi: 26 Sembuh: 10 Meninggal: 5

23. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 21 Sembuh: 6 Meninggal: 3

24. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 20 Sembuh: 5 Meninggal: 2

25. Maluku

Terkonfirmasi: 17 Sembuh: 10 Meninggal: 0

26. Jambi

Terkonfirmasi: 8 Sembuh: 0 Meninggal: 0

27. Aceh

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 4 Meninggal: 1

28. Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 1 Meninggal: 1
29. Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 1 Meninggal: 1

30. Papua Barat

Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 0 Meninggal: 1

31. Bengkulu

Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 0 Meninggal: 1

32. Gorontalo

Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 0 Meninggal: 0

33. Maluku Utara

Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 2 Meninggal: 0

34. Nusa Tenggara Timur

Terkonfirmasi: 1 Sembuh: 0 Meninggal: 0

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved