Virus Corona
Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta
Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini, Mereka yang Nekat Bisa DIpenjara dan Denda Rp 100 Juta
Banyak masyarakat bersikeras mudik lebaran, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan pernyataan tegas. Tidak hanya melarang mudik lebaran bagi seluruh masyarakat, dirinya juga menetapkan denda pagi mereka yang nekat myudik Lebaran.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (212/4/2020).
Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.
Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.
• Rachland Nashidik Sebut Stafsus Jokowi Bukti Kekuasaan di Atas Hukum, Fadli Zon : Agen Perusahaan
Resmi Larang Mudik Lebaran
Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/4/2020).
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
• Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Update Kasus Virus Corona di Indonesia
Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tren kasus virus corona terus mengalami peningkatan.
Merujuk data pembaruan hingga Senin (20/4/2020) pukul 16.00 WIB, terdaoat peningkatan kasus sebanyak 185 orang, sehingga total kasus positif virus corona ada sebanyak 6.760 kasus.
• Tren Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Fahira Idris dan Fadi Zon Sepakat PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
Jumlah kasus tersebut, ada sebanyak 5.423 orang dalam perawatan, 747 orang sembuh dan 590 orang meninggal dunia.
Berikut data lengkapnya :
1. DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 3.097 Sembuh: 230 Meninggal: 287
2. Jawa Barat
Terkonfirmasi: 747 Sembuh: 56 Meninggal: 62
3. Jawa Timur
Terkonfirmasi: 590 Sembuh: 98 Meninggal: 56
4. Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 370 Sembuh: 63 Meninggal: 25
5. Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 351 Sembuh: 51 Meninggal: 44
6. Banten
Terkonfirmasi: 341 Sembuh: 17 Meninggal: 35
7. Bali
Terkonfirmasi: 140 Sembuh: 42 Meninggal: 3
8. Papua
Terkonfirmasi: 107 Sembuh: 28 Meninggal: 6
9. Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 96 Sembuh: 9 Meninggal: 6
10. Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 89 Sembuh: 5 Meninggal: 3
11. Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 83 Sembuh: 13 Meninggal: 9
12. Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 79 Sembuh: 6 Meninggal: 7
13. Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 74 Sembuh: 13 Meninggal: 7
14. Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 74 Sembuh: 2 Meninggal: 1
15. Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 72 Sembuh: 11 Meninggal: 4
16. Daerah Istimewa Yogyakarta
Terkonfirmasi: 69 Sembuh: 28 Meninggal: 7
17. Kalimantan Timur
Terkonfirmasi: 63 Sembuh: 11 Meninggal: 1
18. Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 60 Sembuh: 9 Meninggal: 3
19. Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 37 Sembuh: 4 Meninggal: 2
20. Riau
Terkonfirmasi: 34 Sembuh: 9 Meninggal: 4
21. Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 27 Sembuh: 2 Meninggal: 3
22. Lampung
Terkonfirmasi: 26 Sembuh: 10 Meninggal: 5
23. Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 21 Sembuh: 6 Meninggal: 3
24. Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 20 Sembuh: 5 Meninggal: 2
25. Maluku
Terkonfirmasi: 17 Sembuh: 10 Meninggal: 0
26. Jambi
Terkonfirmasi: 8 Sembuh: 0 Meninggal: 0
27. Aceh
Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 4 Meninggal: 1
28. Kepulauan Bangka Belitung
Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 1 Meninggal: 1
29. Sulawesi Barat
Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 1 Meninggal: 1
30. Papua Barat
Terkonfirmasi: 7 Sembuh: 0 Meninggal: 1
31. Bengkulu
Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 0 Meninggal: 1
32. Gorontalo
Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 0 Meninggal: 0
33. Maluku Utara
Terkonfirmasi: 4 Sembuh: 2 Meninggal: 0
34. Nusa Tenggara Timur
Terkonfirmasi: 1 Sembuh: 0 Meninggal: 0