Ibadah di Rumah Diprotes Tetangga Hanya Miskomunikasi, Kedua Belah Pihak Sudah Saling Minta Maaf

Hendra menghimbau warga agar meningkatkan komunikasi antar umat beragam dan meningkatkan toleransi umat beragama dalam menjalankan peribadatan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Kesepakatan warga setelah terjadi mis komunikasi perundungan keluarga yang beribadah di rumah semasa PSBB Kabupaten Bekasi berlangsung. 

Aksi protes kegiatan ibadah di sebuah rumah di Kampung Rawasentul RT 01 RW 04 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Minggu (19/4), dan sempat viral di media sosial, terjadi karena miskomunikasi.

“Sudah clear itu, salah paham aja. Ada miskomunikasi,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Somantri saat dikonfirmasi, pada Senin (20/4/2020).

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika ada sekitar 11 orang yang masih satu keluarga melakukan ibadah di rumah.

Ada beberapa yang datang dari luar itu juga masih satu keluarga dan berdekatan kediamannya.

“Itu sih masih satu keluarga paling 11 orang, ada dari orang luar tapi masih keluarga, pak haji itu tidak tahu,” ucap Somantri.

Kedua pihak juga sudah dipertemukan dan saling memaafkan atas kesalahpahaman tersebut.

“Sudah saling memaafkan, nyelesaikan masalah pada toleransi beragama,” imbuh dia.

AKP Somantri pun mengimbau agar ibadah di rumah dalam jumlah banyak jika masih satu keluarga harus tetap menjaga physical distancing serta tidak mengganggu lingkungan.

“Kalau masih tidak menganggu lingkungan engga masalah. Informasikan juga ke tetangga agar tidak ada salah paham,” paparnya.

Saat dimintai keterangan kepada tokoh agama yang bersangkutan, ia tak bermaksud membubarkan ibadah. Akan tetapi mengingatkan soal Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena jumlah keluarga yang beribadah di rumah itu mencapai 11 orang.

“Jadi gini ini engga ada kaitannya dengan masalah agama, ini tidak ada kaitannya dengan agama, semuanya hanya penertiban PSBB. Hanya saja karena ada kegiatan agama, maka dikaitkan dengan pembubaran ibadah,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dalam keterangannya, pada Senin (20/4/2020).

Hendra menjelaskan persoalan itu sudah dilakukan mediasi dan kedua belah pihak sudah dipertemukan pada malam itu juga di kantor Desa Jayamukti.

Dalam proses mediasi, keduanya sepakat saling memaafkan yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang di bubuhi materai dan tanda tangan dari kedua belah pihak beserta para saksi.

Kedua belah pihak menyadari, bahwa kejadian ini adalah persoalan miskomunikasi dan kordinasi dalam suasana pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang saat ini sedang di berlakukan di Kabupaten Bekasi dalam proses penanganan Covid-19.

“Sekarang ini sudah selesai sudah dimediasikan. Jadi miskomunikasi, bukan bubarkan soal ibadah tapi PSBB, karena hadir 11 orang meski masih satu keluarga,” beber Hendra.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved