Virus Corona

Begini Perkiraan Dampak Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19

Begini Dampaknya Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19. Simak selengkpanya dalam berita ini.

Istimewa Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani Saat Peresmian Kantor Indonesia Exim Bank pada tahun 2019 lalu. 

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB), menaikkan suku bunga kredit di tengah pandemi covid-19 atau virus corona. 

LPEI disebut menaikkan suku bunga kredit sebanyak 2 persen USD dari 6 persen menjadi 8 persen. 

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, menanggapi hal tersebut. 

"Kebijakan yang kontra produktif," kata Benny ketika dihubungi Warta Kota, Senin (20/4/2020). 

Benny menjelaskan bahwa kebijakan membuat eksport menyusut. 

Jokowi Dorong Relaksasi, LPEI Justru Naikkan Suku Bunga 2 Persen di Tengah Pandemi Covid-19

Pada akhirnya akan berdampak terhadap karyawan, yakni  terjadi pemutusan hubungan kerja. 

Benny menjelaskan, manakala pasar eksport menyusut dan persaingan menjadi semakin lebih ketat, lalu cost of fund naik, yang terjadi adalah kalah bersaing alias tidak ada eksport. 

"Dan biasanya kurangi porsi sumber funding yang mahal alias tambah modal sendiri (equity)," jelas Benny.

Benny yakin banyak anggota GPEI terimbas kebijakan tersebut hanya saja belum bereaksi. 

Benny juga menjelaskan bahwa OJK dan Kemenkeu kini seharusnya mengambil sejumlah langkah. 

"Inject capital dengan bunga lebih murah," ujar Benny ketika ditanya apa saja yang kini sebaiknya dilakukan otoritas jasa keuangan (OJK) dan Kemenkeu

Sekadar diketahui, LPEI merupakan lembaga keuangan khusus yang berada di bawah Kementerian Keuangan. 

LPEI Naikkan Suku Bunga Kredit di Tengah Pandemi Covid-19, DPR: Tidak Masuk Akal

Sementara itu, sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi XI, Sarmuji, mengatakan, penaikan suku bunga di saat pandemi covid-19 tidak seharusnya terjadi dengan alasan apapun, apalagi oleh lembaga keuangan yang dimiliki oleh negara/pemerintah.

"Menjadi tidak masuk akal di mana pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi LPEI di bawah kementerian keuangan justru menaikkan suku bunga," kata Sarmuji dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2020).

Sarmudji mengatakan bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut.

"Sudah dipanggil komisi, tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Sarmuji.

Menjadi tidak masuk akal juga lantaran sebenarnya Presiden Jokowi sangat mendorong program relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM agar segera dieksekusi sebagai langkah membantu pengusaha melewati pandemi covid-19 atau virus corona.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat konferensi video, Rabu (15/4/2020), seperti ditulis kompas.com.

 LPEI Naikkan Suku Bunga Kredit di Tengah Pandemi Covid-19, DPR: Tidak Masuk Akal

Bisa Terjadi PHK

Sementara itu, para nasabah LPEI mempertanyakan kebijakan ini, apalagi Bank Indonesia saja sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen.

Akibatnya, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini.

"Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020," ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.

Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.

 150.000 Pekerja Mal Terancam Dirumahkan, Sudah 73 Mal di Jabar Saat Ini Tutup Sementara Imbas Corona

Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.

Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. "Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak 2 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.

"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.

 Virus Corona Ternyata Ditemukan Pertama Tahun 1964, Ini Sosok Sang Penemu, Meninggal di Usia 77

"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (16/4/2020).

Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI.

Sementara itu, pengusaha lainnya yang menjadi nasabah LPEI, juga mengutarakan hal serupa.

Pengusaha tersebut khawatir kebijakan LPEI menaikkan suku bunga akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.

"Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya," kata pengusaha tersebut kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2020).

 Cuaca Minggu 19 April 2020 Hujan Guyur Jaksel dan Jaktim Siang, Waspada Hujan Petir Sore dan Malam

Dia pun mengaku bahwa kategori bisnisnya masih UMKM. Sehingga amat butuh dukungan dari pemerintah berupa relaksasi. Bahkan, kata dia, saat ini bukan hanya pengusaha UMKM saja yang butuh relaksasi dan restrukturisasi kredit, pengusaha di atas UMKM pun amat membutuhkan.

Klarifikasi LPEI

Sebelumnya, senior executive vice president LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan, LPEI adalah Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional.

Di tengah pandemi COVID-19, kata Yadi, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini.

Lebih lanjut, Yadi mengatakan, kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu.

 150.000 Pekerja Mal Terancam Dirumahkan, Sudah 73 Mal di Jabar Saat Ini Tutup Sementara Imbas Corona

"Yang perlu dipahami bersama relaksasi diberikan kepada debitur terdampak Covid-19," ujar Yadi dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2019).

Oleh karena itu, ujar Yadi, Manajemen LPEI telah memetakan debitur yang kemungkinan kinerjanya akan terpengaruh dengan situasi ekonomi saat ini, dan akan memberikan kebijakan yang sesuai sejalan dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah Republik Indonesia.

LPEI, ujar Yadi, tentu saja akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus, dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini.

"Prioritas LPEI saat ini memastikan nasabah kami dapat bertahan di masa-masa sulit ini," kata Yadi.(cc)

 Di Tengah Pandemi Covid-19, Mie Ayam Bangka Mommy Wiwien Hadir Dengan Layanan Daring & Gratis Ongkir

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lantik Direktur Eksekutif LPEI, Ini Permintaan Sri Mulyani".

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved