Apa Itu IMEI? Berikut Perbedaan Nomor IMEI Resmi dan Ilegal

Pemerintah berlakukan kebijakan memblokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Apa itu IMEI? Apa perbedaan nomor IMEI resmi dan ilegal?

Editor: PanjiBaskhara
adobe
Ilustrasi - IMEI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah berlakukan kebijakan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Diketahui, pemberlakuan blokir IMEI tersebut telah resmi diterapkan pihak pemerintah pada 18 April 2020 lalu.

Lalu, apa itu IMEI? Apa perbedaan nomor IMEI resmi dan ilegal?

Soal kebijakan pemblokiran IMEI, dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail.

Uji Coba Blokir Ponsel Black Market Dimulai, Sudah Anda Cek IMEI? Begini Caranya

Pemerintah Blokir Handphone BM Hari Ini, Cek Nomor IMEI Ponsel Anda Sekarang, Diblokir?

Sosialiasi Validasi IMEI, Bagaimana dengan Investasi Mesin Blokir IMEI?

Mengutip industri.kontan.co.id, Ismail menyatakan, pengguna tidak perlu melakukan registrasi individual.

Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

“Perangkat yang digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak terdampak, meski tidak terdaftar di database IMEI,” tegas Ismail, dalam rilis resmi Sabtu (18/4).

Tapi, apa sebenarnya IMEI itu? IMEI adalah nomor identitas internasional, terdiri dari 15 digit.

Dihasilkan dari 8 digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Di Indonesia, IMEI dapat dilihat dengan menekan *#06#, kemudian muncul di layar perangkat.

Selain itu ada di bawah baterai, kardus kemasan dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel di perangkat telekomunikasi.

IMEI untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal tidak sesuai dengan format GSMA.

Biasanya isi digit kosong atau digit sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar.

Atau memiliki tanda pendaftaran produk)impor/produksi yang bisa dicek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI Kominfo.

Ketika perangkat dipasang kartu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM.

Serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.

Mengutip artikel antaranews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim pesan singkat (short message service/SMS) kepada ponsel dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu (19/4/2020).

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

Cek Nomor IMEI

Pada hari ini, pemerintah memblokir handphone black market atau HP BM, Senin (17/2/2020).

Mengetahui pemerintah blokir HP BM hari ini, pastikan Anda langsung mengecek nomor IMEI.

Diketahui, pemerintah blokir ponsel BM lewat nomor IMEI.

Handphone yang diblokir secara otomatis tidak akan bisa lagi digunakan.

Handphone yang diblokir tersebut adalah hape black market.

Hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM).

Pemblokiran dilakukan melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) hari ini.

Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.

"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020).

Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari.

Namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case.

Coba Cek IMEI Handphone Anda, Mulai Hari Ini Pemerintah Sudah Blokir Hape BM (KompasTekno)

Misalnya, bagaimana cara menangani IMEI cloning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.

Dihubungi secara terpisah, Henry Wijayanto, Head of External Communication XL Axiata mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini.

Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.

"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis", jelasnya.

Sampel dummy

Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.

Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.

Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.

Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu,

Blacklist dan whitelist

Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.

Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone.

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.

"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept"

"Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).

(Kontan/Antaranews/TribunPekanbaru)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved