Virus Corona Jabodetabek

28 Mal di Bekasi Tutup Sementara Imbas Pandemi Covid-19, 50 Ribu Pekerja Terancam Dirumahkan

APPBI DPD Jawa Barat mencatat ada 28 pusat perbelanjaan di Bekasi tutup sementara imbas pandemi Covid-19.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat mencatat ada 28 pusat perbelanjaan di Bekasi tutup sementara imbas pandemi Covid-19.

Penutupan sementara itu dalam rangka mematuhi aturan pemerintah dan mencegah penyebaran Covid-19.

Akan tetapi, penutupan yang sudah dilalukan sejak akhir Maret lalu, membuat industri pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak.

Banyak Warga di Rumah Saja karena Pandemi Covid-19, Kawanan Perampok Alihkan Sasaran ke Minimarket

Dan, berakibat pekerja di pusat perbelanjaan terancam dirumahkan, bahkan terpaksa sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengingat, belum diketahui juga sampai kapan penutupan sementara pusat perbelanjaan berlangsung.

Ketua APPBI DPD Jawa Barat Arman Hermawan menyatakan, hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara dan terus mengurangi aktivitas pelayanan.

Pemprov DKI Pertimbangkan Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Warga Terdampak Covid-19

Hal itu mencakup pusat perbelanjaan modern maupun yang semi modern (trade center).

Untuk se-Jawa Barat ada sedikitnya 73 pusat perbelanjaan, dari situ ada sekitar 150 ribu pekerja yang terancam dirumahkan bahkan di-PHK.

"Di Bekasi ada 28 dengan sekitar 50.000 pekerja yang terancam dirumahkan," kata Arman kepada Wartakotalive, Sabtu (18/4/2020).

BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 6.248 Orang, 631 Sembuh, 535 Meninggal

Arman menyebut, penutupan sementara ini mengakibatkan sebagian besar penyewa atau pedagang berkisar hampir 95 persen terpaksa berhenti membuka usahanya sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.

Masih ada sekitar 5 persen yang mencoba untuk bertahan membuka usaha.

Di antaranya adalah kategori Supermarket, Food and Beverages, maupun kesehatan.

Kemenag Tetap Pantau Hilal di Tengah Pandemi Covid-19, Peserta Dibatasi Maksimal 10 Orang

Khusus untuk Food and Beverages sudah tidak melayani makan di tempat, dan hanya melayani pembelanjaan online melalui ojek daring.

Jika pandemi Virus Corona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha layanan retail para penyewa atau pedagang akan semakin terpuruk hingga bangkrut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved