PSBB Jakarta
Golkar DPRD Minta DKI Pangkas Tahapan SP bagi Perusahaan yang Beroperasi Selama PSBB
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI meminta pemerintah daerah memangkas tahapan surat peringatan (SP) bagi perusahaan yang tetap beroperasi selama PSBB.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah memangkas tahapan surat peringatan (SP) bagi perusahaan yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.
Upaya itu perlu dilakukan agar perusahaan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta demi memotong rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Izin harus dicabut, tentunya ada peringatan tertulis dulu. Tapi dalam keadaan darurat seperti ini, tidak mungkin memberkan SP sampai tiga kali, jadi kalau diberikan SP-1 diacuhkan langsung dicabut izinnya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan pada Kamis (16/4/2020).
Judistira mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar penerapan PSBB dapat berjalan efektif.
Dia memandang, kebijakan ini harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pengusaha.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Sebut Kematian di Jakarta sudah 987 Orang, Ingatkan Warga Tak Mudik
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Bagi Judistira, pencabutan izin sangat relevan dengan kondisi pandemi virus corona. Apalagi bila dibiarkan, penularan virus di tempat kerja ataupun tempat usaha dapat lebih tinggi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus gencar sosialisasi kepada masyarakat agar mereka patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Terutama tetap berada di rumah, kecuali ada keperluan mendesak yang harus dikerjakan.
“Sambil imbau masyarkat untuk jaga jarak (phisical distancing) dengan tetap di rumah, pemerintah juga harus barengi dengan bantuan sosial (banso). Jadi jangan hanya mewajibkan orang di rumah tapi juga memberikan kompensasi,” jelasnya.
• Relawan Sandiuno Salurkan Bantuan Sembako dan APD ke Masyarakat dan Rumah Sakit Terkait Covid-19
Dia menambahkan, DKI harus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah lainnya maupun pemerintah pusat terkait penerapan PSBB.
Sebab, masih banyak masyarakat yang naik angkutan umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.
“Sepertinya banyak dunia usaha yang belum tersosialisasi dengan baik. Masih banyak orang datang bekerja, kami lihat di kereta api dan stasiun serta pengendara motor di jalan,” ungkapnya. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perusahaan-garmen-di-kbn-cilincing-masih-beroperasi-saat-psbb-di-dki-jakarta.jpg)