PSBB Bodebek

Truk Pengangkut Sembako Diberikan Kelonggaran Aturan PSBB, Ini Kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan truk pengangkut sembako diberikan kelonggaran saat penerapan PSBB

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Andy Pribadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi, pada Rabu (15/4/2020). Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi saat melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di Exit Tol Bekasi Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan truk pengangkut sembako diberikan kelonggaran saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Kota Bekasi telah dimulai pada Rabu (15/4/2020) hingga dua minggu kedepan.

"Kita beri karpet merah untuk angkutan-angkutan seperti itu yah (sembako), ada kelonggaran. Tidak kita suruh putar balik, hanya diperingatkan," kata Ojo kepada awak media di Exit Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/4/2020).

Ojo menuturkan angkutan barang yang menjadi prioritas ini berhubungan dengan kebutuhan khalayak orang banyak. Sehingga jika disuruh putar balik dikhawatirkan akan mengganggu proses distribusi pangan.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi saat melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di Exit Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/4/2020).
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi saat melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di Exit Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/4/2020). (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

"Terkait dengan pendistribusian makanan, bahan makanan, dan sejenisnya itu kita prioritaskan. Tapi tetap kita ingatkan misal tidak pakai masker dan lainnya agar jangan mengulangi lagi," jelas dia.

Ia menambahkan selama PSBB pihaknya lebih mengutamakan kepada himbauan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan baik itu motor maupun mobil.

"Tapi nanti kita berikan surat teguran tertulis. Didalamnya menyangkut teguran apa, dilakukan kapan dan dimana, dilakukan oleh siapa pengemudinya, dan mobil atau motornya apa," beber dia.

Ojo melanjutkan semua pelanggar PSBB akan didata dan disebar ke semua anggota kepolisian dan Dishub. Sehingga apabila pengguna kendaraan itu kembali melanggar bakal diamankan dan diproses hukum.

"Apabila ternyata yang didalam data itu besok ketemu lagi orang ini melanggar nah itu urusannya nanti bisa di bawa ke Polres, kita serahkan ke orang-orang di Polres," papar dia. (MAZ)

Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi berlaku pada Rabu (14/4/2020) hari ini.

Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB.

Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg, pecel ayam, nasi goreng dan lainnya hanya boleh dibungkus atau pesan antar.

Nasi goreng
Nasi goreng ()
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved