PSBB Bodebek
Truk Pengangkut Sembako Diberikan Kelonggaran Aturan PSBB, Ini Kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan truk pengangkut sembako diberikan kelonggaran saat penerapan PSBB
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan truk pengangkut sembako diberikan kelonggaran saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Kota Bekasi telah dimulai pada Rabu (15/4/2020) hingga dua minggu kedepan.
"Kita beri karpet merah untuk angkutan-angkutan seperti itu yah (sembako), ada kelonggaran. Tidak kita suruh putar balik, hanya diperingatkan," kata Ojo kepada awak media di Exit Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/4/2020).
Ojo menuturkan angkutan barang yang menjadi prioritas ini berhubungan dengan kebutuhan khalayak orang banyak. Sehingga jika disuruh putar balik dikhawatirkan akan mengganggu proses distribusi pangan.

"Terkait dengan pendistribusian makanan, bahan makanan, dan sejenisnya itu kita prioritaskan. Tapi tetap kita ingatkan misal tidak pakai masker dan lainnya agar jangan mengulangi lagi," jelas dia.
Ia menambahkan selama PSBB pihaknya lebih mengutamakan kepada himbauan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan baik itu motor maupun mobil.
"Tapi nanti kita berikan surat teguran tertulis. Didalamnya menyangkut teguran apa, dilakukan kapan dan dimana, dilakukan oleh siapa pengemudinya, dan mobil atau motornya apa," beber dia.
Ojo melanjutkan semua pelanggar PSBB akan didata dan disebar ke semua anggota kepolisian dan Dishub. Sehingga apabila pengguna kendaraan itu kembali melanggar bakal diamankan dan diproses hukum.
"Apabila ternyata yang didalam data itu besok ketemu lagi orang ini melanggar nah itu urusannya nanti bisa di bawa ke Polres, kita serahkan ke orang-orang di Polres," papar dia. (MAZ)
Usaha Kuliner Dilarang Layani Makan di Tempat, Warteg dan Pecel Lele Diantaranya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi berlaku pada Rabu (14/4/2020) hari ini.
Dalam aturan PSBB, usaha kuliner dilarang melayani makan ditempat saat penerapan PSBB.
Usaha kuliner seperti restoran atau rumah bahkan hingga warteg, pecel ayam, nasi goreng dan lainnya hanya boleh dibungkus atau pesan antar.

PSBB Kota Bekasi
PSBB Kota Bekasi dimulai hari ini
PSBB Kota Bekasi hari ini
aturan PSBB Kota Bekasi
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota
AKBP Ojo Ruslani
truk pengangkut sembako diberikan kelonggaran
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Perhatian, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PPKM Tahap Tiga Mulai dari 23 Februari 2021-8 Maret 2021 |
![]() |
---|
PPKM Mikro Kota Bekasi Difokuskan di Lima Kecamatan dengan Kasus Terbanyak, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kritik Penerapan PPKM Kabupaten Bekasi, Dinilai Tidak Efektif Tekan Kasus Covid-19 |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Daulat Kota Bekasi Sebagai Kota Terpatuh Terapkan 3M, Rahmat Effendi Balas Apresiasi |
![]() |
---|
Jokowi Berlakukan PPKM, Ruang ICU Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 Kota Bekasi Justru Penuh |
![]() |
---|