PSBB Bodebek

Pengendara Tak Pakai Masker Disuruh Pulang, Polisi Periksa Kendaraan di Hari Pertama PSBB Depok

Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengecekan di sejumlah titik di Kota Depok dalam mengawal Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Mobil pun dihentikan dan diperiksa. 

WARTAKOTA, DEPOK - Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengecekan di sejumlah titik di Kota Depok dalam mengawal jalannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Beberapa titik itu diantaranya lampu merah Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Arif Rahman Hakim, dan lampu merah simpang Jalan Kartini.

Petugas mengecek beberapa pengendara yang tak mengikuti aturan PSBB, diantaranya pengendara motor pribadi yang berboncengan.

Salah satu pengendara sepeda motor dihentikan lantaran berboncengan.

Kanit Turjawali Polres Metro Depok Iptu Fitri lalu mengecek KTP pengendara dan yang dibonceng.

Setelah dicek KTP keduanya sama, Fitri mempersilakan keduanya melanjutkan perjalanan.

"Terima kasih, silakan jalan lagi tapi jangan mengangkut penumpang lagi ya," ujar Fitri kepada sang pengendara sepeda motor di simpang lampu merah Jalan Ir. H. Juanda, Sukmajaya, Depok, Rabu (15/4/2020).

Di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim pun sama.

Para petugas menghentikan beberapa pengendara roda dua dan roda empat untuk mengecek kelengkapan saat berkendara selama pemberlakuan PSBB.

Mobil pun dihentikan dan diperiksa.
Mobil pun dihentikan dan diperiksa. (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Demikian pula dengan angkutan umum.

Polisi mengimbau sopir angkot untuk mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas angkutan.

Petugas kepolisian pun tak segan-segan memerintahkan pengendara baik roda dua ataupun roda empat untuk memutar balik lantaran tak mengenakan masker sesuai aturan PSBB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved