PSBB Jakarta

VIDEO : Pemkot Jakarta Pusat Sidak Beberapa Mal Pastikan Kepatuhan PSBB Berjalan

Pastikan kepatuhan penerapan PSBB sesuai aturan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat sidak beberapa mal yang berada di Jakarta Pusat

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG -- Guna memastikan kepatuhan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat sidak beberapa mal yang berada di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020).

Adapun beberapa mal yang disidak diantaranya Mal Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City, Senayan City dan FX Senayan.

Pantauan Wartakotalive.com sejumlah petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP hingga jajaran Pemerintah Kota Jakarta mendatangi salah satu mal yang berada dikawasan Kecamatan Tanah Abang, salah satunya Grand Indonesia.

VIDEO : Momen Bripka Jerry Dapat Hadiah Sekolah Perwira dari Kapolri, Tulus Kawal Jenazah Covid-19

Video Sejumlah Bule Berpesta di Bali saat Wabah Virus Corona Viral, Begini Penjelasan Polisi

Sidak yang di pimpin oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard ini langsung menyisir area mal yang masih membuka tenant, untuk memastikan tenant tersebut bukan yang termasuk dilarang saat penerapan PSBB.

Saat penyisiran hanya ada tenant-tenant bahan pokok, pharmasi, hingga tenant makanan yang hanya melayani delivery maupun take away yang tetap buka, hanya saja petugas juga menemukan toko yang menjual minuman beralkohol.

Memastikan tidak ada pelanggaran petugas pun kembali melanjutkan beberapa mal lain termasuk Plaza Indonesia, disana petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran, lalu petugas menuju ke Thamrin City.

Thamrin City yang biasanya ramai kini pun juga sepi, beberapa tenant juga terlihat tutup hanya ada beberapa supermarket yang masih tetap melayani pembeli.

Tak sampai di situ petugas juga melanjutkan untuk menuju Senayan City.

Meski beberapa tenant makanan masih buka namun mereka hanya melayani delivery
dan take away, selain itu beberapa swalayan juga tetap buka melayani pembeli.

Disini petugas juga kembali menemukan adanya swalayan yang menjual minuman alkohol.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengatakan bahwa giat hari ini fokus
pada pemantauan mall dan perkantoran terkait kepatuhan pelaksanaan selama
PSBB berlangsung 14 hari kedepan sejak 10 April 2020.

"Jadi aturan ini berlaku tidak hanya pedagang kecil tapi juga ke semua. Jadi yang dilarang dalam pergub 33 tahun 2020 itu semua berlaku pada siapapun, hari ini kita cek Senayan City salah satunya," kata Bernard di Mal Senayan City, Selasa (14/4/2020).

Selama sidak yang telah dilakukan dibeberapa mal di Jakarta Pusat, hasil pemantauannya tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan, namun memang tenant yang menyediakan pangan masih buka dan itu tidak masuk dalam larangan.

"Kalo yang lain sudah tutup semua. Yang menjual makanan pun juga sudah take away semua, jadi saya juga minta kepada pengelola untuk ditaati sampai waktu yang telah ditetapkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved