Artis Tersangkut Narkoba
Selain Ditemukan Sabu Seberat 0,25 Gram, Urin Reza Alatas Positif Mengandung Sabu dan Ekstasi
Reza Alatas kembali ditangkap polisi, Jumat (10/4/2020). Ia pernah berurusan dengan polisi untuk kasus serupa pada 2018.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil tes urin yang dilakukan polisi terhadap pemain sinetron Ahmad Reza alias Reza Alatas (29) dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan psikotropika jenis ekstasi.
Reza Alatas kembali ditangkap polisi, Jumat (10/4/2020). Ia pernah berurusan dengan polisi untuk kasus serupa pada 2018.
"Dari hasil tes urin, RA positif metampetamin atau sabu dan ampetamin atau ekstasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

Saat ini polisi terus memburu D, rekan Reza Alatas yang memasok sabu. "D mengantarkan sabu ke RA beberapa saat sebelum RA ditangkap," ujar Yusri Yunus.
Reza Alatas ditangkap polisi di salah satu kamar hotel RedDoorz Plus Near Manggarai Station, Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat kemarin pukul 14.30 WIB.
Dari pemeriksaan, polisi menyita 1 plastik klip sabu sebanyak 0,25 gram dan 1 buah alat hisap sabu atau bong buatan dari botol air mineral, berikut pipet dan sedotan.

Reza Alatas dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reza Alatas pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2018 karena kasus narkoba.