PSBB Jabodetabek
Sah! BPTJ Sepakati Ojol tidak boleh Bawa Penumpang di Jabodetabek, ini Alasannya
Seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.
Terkait dengan permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami.
Di mana Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan.
Yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.
"Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi," kata Polana.
Sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.
Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.
Tidak Sejalan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menunjukkan tidak saling sejalan dalam penanganan virus corona.
Kali ini terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di mana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan memperbolehkan ojek, ojol atau ojek online, dan pengendara roda dua membawa penumpang.
Sementara sebelumnya Pemprov DKI telah menerbitkan aturan bahwa melarang ojol membawa penumpang.
Dua aturan yang saling bertolak belakang itu pun menguatkan betapa tidak sinkronnya Pemerintah Pusat dan Pemda.
Alhasil aturan itu membuat bingung masyarakat khususnya dirver ojol.
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.