Virus Corona
PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon
PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon
Editor:
Dwi Rizki
Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
Selanjutnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.