Virus Corona

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon

Editor: Dwi Rizki
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris dan Rosan Roeslani 

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

Selanjutnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved