Virus Corona

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law yang Pangkas Uang Pesangon

Editor: Dwi Rizki
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris dan Rosan Roeslani 

Bantuan tersebut di antaranya advokasi gratis hingga kemitraan.

"Tapi harus dilihat juga, walaupun itu ada pengurangan, tapi diberikan pendidikan advokasi, itu gratis. Kemudian dicarikan juga kerjasama untuk kemitraan juga ada," ungkap Rosan.

"Jadi yang harus dilihat juga, ini kan dalam rangka penciptaan lapangan kerja, jadi begitu ini dibuka sebenarnya bukan hanya buruh saja, tapi temen-temen pengusaha banyak yang protes juga," tambahnya.

Komponen Pesangon

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah mengatur mengenai pesangon untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 156 draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diberikan kepada DPR, disebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ketika melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pada pasal 157 RUU tersebut dijelaskan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan mas akerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja buruh yang bersangkutan.

Adapun berikut ketentuan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja:

Pesangon

1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Penghargaan masa kerja

1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah

Adapun berbeda dengan dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak tak lagi di atur oleh pemerintah.

Uang penggantian hak dalam RUU Cipta Kerja didasarkan pada perjanjian bipatrid antara pekerja dengan pemberi kerja melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved