PSBB Kota Depok
Berlaku Rabu, PSBB Kota Depok Larang Ojol Angkut Penumpang, Ini Beberapa Peraturan Wali Kota Depok
PSBB Kota Depok berlaku tanggal 15-28 April 2020 dengan berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi. Di antaranya, ojol dilarang angkut penumpang.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 menetapkan bahwa dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB sedianya berlaku mulai tanggal 15 - 28 April 2020 dengan berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perwal Nomor 22 Tahun 2020, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kata Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
• SAH! Depok Resmi Diberlakukan PSBB Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya
• UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
• Penerapan PSBB di Kota Bekasi, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan optimalisasi pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Corona Virus Disease (Covid-19) oleh tiap Rukun Warga (RW) di Kata Depok.
Setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker di luar rumah, melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satuan Togas Kampung Siaga Corona Virus Disease (COVID-19).
Serta lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga Corona Virus Disease (COVID-19).
"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax)," tulis salah satu aturan dalam Perwal tersebut.
• Dinas Sosial DKI: Bila Warga Belum Dapat Bansos, Lapor ke Call Center (021) 426 5115 Atau Melalui RW
• Juru Bicara Penanganan Covid-19: Permenkes Tidak Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang
• Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya
Pembatasan aktivitas luar rumah
Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya.
Dalam Perwal Bab II, Pasal 5, ayat 6f berbunyi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Operasional PSBB Kota Depok
Perwal ini juga mengatur tentang Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Daerah Kota.
"Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota," kata Idris.
Pada Bagian Ketujuh Perwal berisikan tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.
Yang tercantum di Pasal 19 ayat (1) yakni Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.