Virus Corona Jabodetabek

Waduh, Anggota Kelompok Anarko Sindikalis Didominasi Anak Muda Terpelajar, dari SMA Sampai Mahasiswa

Waduh, Anggota Kelompok Anarko Sindikalis Didominasi Anak Muda Terpelajar, dari SMA Sampai Mahasiswa

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap kasus vandalisme dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 agar terjadi keonaran, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020). 

Pengungkapan kasus Kelompok Anarko Sindikalis yang merencanakan aksi vandalisme serentak di Indonesia pada 18 April 2020 mendatang diketahui didominasi anak muda. Sebagian besar dari mereka bahkan diketahui kaum terpelajar.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Terkait dengan hal tersebut, Nana Sudjana meyakini terdapat otak pelaku yang mengarahkan mereka.

"Kelompok ini didominasi anak muda. Dari mahasiswa, siswa SMA, lulusan SMA atau lulusan perguruan tinggi sampai pengangguran dan pekerja," ungkap Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

"Mereka terus merekrut anak muda lain untuk mengikuti paham mereka anti kemapanan. Karenanya mereka ini pasti ada yang mengarahkan," tegasnya.

Menurut Nana dengan aksi vandalisme serentak pada 18 April mendatang, kelompok ini berharap terjadi keonaran massal di Indonesia.

"Tujuan mereka melakukan vandalisme serentak, agar masyarakat terpancing atau terprovokasi melakukan keonaran, penjarahan, dan pembakaran terutama ke orang-orang yang dianggap kaya," kata Nana Sudjana.

TERUNGKAP: Anarko Sindikalis Incar Satu Provinsi di Kalimantan Sebagai Sasaran Utama Vandalisme

Rencana Jahat Terkuak 

Kelompok Anarko Sindikalis diketahui pernah berbuat rusuh saat aksi buruh atau Mayday di Bandung pada Mei 2019 lalu.

Memanfaatkan wabah virus corona, Kelompok Anarko Sindikalis akan memicu kerusuhan di Ibu Kota.

Namun, rencana jahat Kelompok Anarko Sindikalis akhirnya terkuak.

Aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang pelaku vandalisme di Tangerang pada Jumat (10/4/2020) dan Sabtu (11/4/2020) dini hari.

Mereka ternyata diketahui adalah kelompok Anarko atau Anarko Sindikalis yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis serta anti kemapananan.

Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski dan RH.

Dari tangan mereka didapati puluhan buku terkait gerakan buruh dan pekerja kelas bawah sampai buku Marxisme.

Nana Sudjana mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mereka dengan kelompok Anarkonya berencana melakukan aksi vandalisme serentak di Indonesia, terutama kota besar pada 18 April 2020 mendatang.

"Mereka ini diketahui merencanakan aksi vandalisme serentak di Indonesia, mulai dari kota besar di Pulau Jawa sampai Kalimantan," kata Nana Sudjana.

Rencana itu kata Nana Sudjana berhasil diketahui dari pemeriksaan Handphone mereka lewat komunikasi melalui grup WhatsApp dan Telegram kepada jaringan kelompoknya.

"Jaringan mereka ini atau kelompok Anarko ini tersebar di Jakarta Bandung, Yogyakarta bahkan hingga Kalimantan dan kota besar lainnya," kata Nana.

Karenanya kata dia pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan kasus ini guna membongkar kelompok Anarko yang memang tujuan dan motif utamanya adalah membuat keonaran dan kerusuhan di masyarakat di tengah wabah Covid 19.

" Jadi mereka ini memanfaatkan situasi dan kondisi wabah Covid 19, untuk memicu keonaran dan kerusuhan di masyarakat dengan melakukan aksi vandalisme," kata Nana.

Ia mengatakan para pelaku mengaku kelompok Anarko yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis serta anti kemapanan.

"Mereka terbukti telah melakukan vandalisme dengan membuat tulisan provokasi dengan pilox di empat lokasi di Tangerang yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Tulisan vandalisme yang mereka buat di empat lokasi itu diantaranya 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, lalu 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' serta 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.

Empat lokasi dimana vandalisme mereka lakukan adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Selain itu di Kantor Bank BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang dan di Bank BRI di Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.

"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," kata Nana.

Ia mengatakan dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.

"Paham mereka adalah anti kemapanan. Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid 19 ini untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan dan kerusuhan," katanya.

Ia mengatakan dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 pelaku yakni MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.

"Tersangka RIAP adalah pemilik cafe dimana mereka ditangkap. Di cafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.

Dari pemeriksan terhadap ketiganya kata Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembai berhasil membekuk dua tersangka lain yakni RJ dan RH.

"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.

Peran RJ dan RH katanya adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.

"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," katanya.

Karena perbuatannya kata Nana, kelima pelaku dijerat Pasal 14 dan Pasal 15, UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturqn hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," kata Nana. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved