Virus Corona Jabodetabek
Pengendara Tak Pakai Masker Diberhentikan di Tangerang, Ini Imbauan Polisi
Jajaran Polsek Sepatan, Polrestro Tangerang menggelar operasi skala besar. Operasi ini dalam bentuk penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, SEPATAN - Jajaran Polsek Sepatan, Polrestro Tangerang menggelar operasi skala besar. Operasi ini dalam bentuk penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sejumlah pengendara di Jalan Raya Mauk Km. 08 Kampung Cadas RT 01 / RW 01 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diberhentikan.
Baik itu pengendara sepeda motor dan mobil.

Mereka yang diberhentikan ini para pengendara yang tak menggunakan masker.
Kemudian mereka diberikan penjelasan oleh polisi.
"Ini dalam upaya pencegahan dan pemutus mata rantai Virus Corona yang menyebar," ujar Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moch Sugiarto, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya program ini sebagai langkah preventif.
Dan sarana untuk tetap terpeliharanya situasi agar kondusif.
"Kami melakukan imbauan bagi pengendara mobil mau pun motor untuk menggunakan masker," ucapnya.
Para pengendara yang tak menggunakan masker diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di sisi jalan.
Mereka diingatkan untuk menggunakan masker kain.
"Pakai maskernya, jangan dikantongin," kata polisi yang memberhentikan pengendara sepeda motor.
Sopir angkutan umum juga tak luput dari operasi ini.