PSBB Jakarta
Pengamat dan Akademisi Minta Menteri Luhut Cabut Permenhub yang Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Dua peraturan menteri saling bertabrakan mengenai angkutan orang/penumpang kendaraan roda dua selama PSBB di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio memandang, dua peraturan menteri saling bertabrakan mengenai angkutan orang/penumpang kendaraan roda dua selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Dua aturan itu adalah Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (12/4/2020) pagi, Agus menyebut, payung hukum yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyesatkan.
Bahkan, poin dalam pasal tersebut juga saling berbenturan, yakni Pasal 11 ayat 1 huruf c dengan Pasal 11 ayat 1 huruf d.
Untuk huruf c menjelaskan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Sedangkan huruf d menjelaskan, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
“Permenhub ini juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak,” kata Agus.
Selain itu, kata dia, Permenhub juga melanggar aturan yang ada di atasnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19.
Dalam pelaksanaan di daerah PSBB seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub tersebut menyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta menjadi bermasalah, dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
“Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” ucapnya.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” tambah Agus.
Menurutnya, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sejauh ini selama tiga hari dari Jumat (9/4/2020) hingga Minggu (12/4/2020 sudah berjalan baik.
Bahkan kebijakan ini disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai Minggu (12/4/2020).