Selasa, 9 Juni 2026

Virus Corona Jabodetabek

Polisi: Di Permukiman Padat Masih Banyak Kerumunan Massa, Akan Dibubarkan

Wilayah permukiman padat penduduk menjadi salah satu fokus utama Polda Metro dalam penerapan PSBB di Jakarta, guna mencegah penyebaran virus corona.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (paling kiri) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, wilayah permukiman padat penduduk menjadi salah satu fokus utama Polda Metro dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, guna mencegah penyebaran virus corona.

Sebab kata dia, PSBB terutama physical distancing tidak mudah diterapkan di permukiman padat penduduk.

"Di tempat yang padat penduduk, masih banyak kerumunan. Untuk itu polisi dan TNI lewat Babinkamtibmas dan Babinsa akan bersama sama dengan RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk membubarkan semua kerumunan yang ada di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020)

Ia meminta pengurus warga aktif membantu agar pembatasan berjalan efektif.

Yusri menjelaskan sebelum PSBB diterapkan sejak Jumat (10/4/2020), pihaknya tak henti-hentinya melakukan imbauan dan pencegahan serta patroli berskala besar ke wilayah Jakarta untuk membubarkan kerumunan massa.

 Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

"Karena sebelumnya sudah Maklumat Kapolri. namun dengan penerapan PSBB, maka.patroli skala besar dan imbauan untuk pencegahan penyebaran virus corona akan dilakukan secara lebih masif, intensif dan efektif," kata Yusri.

Dalam Pergub tentang PSBB kata Yusri kerumunan 5 orang atau lebih dapat dikenai sanksi pidana.

"Penindakan adalah cara terakhir, polisi tetap mengedepankan imbauan secara humanis dan persuasif untuk membubarkan kerumunan massa, 5 orang atau lebih," kata Yusri.

Ia berharap semua masyarakat memiliki kesadaran untuk taat dan patuh dalam penerapan PSBB ini.

 Lihat Ayah Ibunya Tusuk Wiranto, Anak Gadis Abu Rara Pulang Serahkan Kunai ke Tetangga

"Azas keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Kami  berharap masyarakat sadar, patuh atas kebijakan PSBB. Sebag ini semua untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama," kata Yusri. (bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved