Virus Corona

Sanksi PNS Nekat Mudik, Tunda Kenaikan Gaji dan Pangkat, Hingga Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi bila nekat mudik.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman disemprot disinfektan saat akan naik bus di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). 

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

"Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo.

56 Persen Masyarakat Perkotaan Takkan Mudik

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengajak masyarakat tak mudik, demi mencegah risiko penyebaran Virus Corona.

"Kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," ujar Yuriato di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Menurut Yurianto, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Jokowi Tegaskan Cuma Napi Pidana Umum yang Dibebaskan Akibat Pandemi Covid-19, Bukan Koruptor!

Yurianto menyebut langkah ini merupakan cara yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Cara agar penyebaran virus ini terhenti yakni dengan mengurangi interaksi antar-masyarakat.

"Ini adalah tindak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak, secara fisik."

"Secara lebih besar lagi agar kita yakini bahwa transmisi dari orang yang sakit kepada orang yang sehat bisa kita hentikan," ucap Yurianto.

Jangan Bersalaman di Kampung Halaman

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat yang terlanjur mudik ke kampung halaman, agar tetap menjaga jarak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved