Virus Corona Jabodetabek

Gunakan Gedung SMK, Pemkot Depok Bangun Rumah Sehat Dedikasi untuk Isolasi Mandiri Gejala Covid-19

"Ini kami persiapkan guna memfasilitasi ODP dan PDP serta mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Depok..."

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dan Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj saat memberikan pernyataan resminya terkait kebijakan dalam pencegahan Covid-19 di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (30/3/2020). 

"Bagi ODP dan PDP yang khawatir, serta tidak bisa mengisolasi mandiri di rumah, seperti hanya memiliki kamar satu atau ada lansia di rumahnya. RSD dapat dimanfaatkan..." 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tingginya jumlah pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Cocid-19, membuat Pemerintah Kota Depok berencana menyiapkan Rumah Sehat Dedikasi (RSD).

RSD ini nantinya, diperuntukan bagi mereka yang memiliki gejala Covid-19 melakukan isolasi mandiri. 

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, RSD ini sebagai bentuk pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Sekolah dan Pendidikan Nonformal

120 Karyawan Ramayana Depok Kena PHK Imbas Corona, Manajemen Janji Pekerjakan Lagi

Wali Kota Depok Imbau Warga Laksanakan Nisfu Syaban dan Ibadah Lainnya Selama Ramadan di Rumah

Hanya saja, Idris mengaku RSD dikhususkan bagi ODP dan PDP yang membutuhkan penanganan ringan.

"Bagi ODP dan PDP yang khawatir, serta tidak bisa mengisolasi mandiri di rumah, seperti hanya memiliki kamar satu atau ada lansia di rumahnya. RSD dapat dimanfaatkan," tutur Mohammad Idris kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Idris mengatakan, RSD dapat menampung hingga 50 sampai 100 orang.

Untuk lokasi, RSD sedianya akan ditempatkan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Depok.

"Ini kami persiapkan guna memfasilitasi ODP dan PDP serta mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.

Baru Saja Merayakan Ulang-tahun dan Melahirkan Anak Pertama, Mutia Ayu Kini Menangisi Glenn Fredly

Obat Covid-19 Terus Dikembangkan, China Mulai Meneliti Kemanjuran dan Keamanan Obat Carrimycin

BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 3.293 Orang, 252 Sembuh, 280 Meninggal

Penghapusan denda PBB

Masih terkait wabah Covid-19, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). 

Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

 “Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi."

 Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB P2, lanjut Reza, awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved