Virus Corona Jabodetabek
Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Pernyataan itu Anies Baswedan lontarkan saat konferensi pers di Balai Kota, DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kita berpandangan untuk bisa diijinkan," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube, Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Namun, lanjut Anies, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, sementara Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
• PSBB Jakarta Diterapkan, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional, Ini Jadwalnya
• Penyaluran Bansos DKI Terkait PSBB Dimulai 9-23 April, Cek Jadwal Kapan Giliran Kelurahanmu di Sini
• Ini Momen Ketika Glenn Fredly Bersalawat, Mengucapkan Selamat Ramadan
"Maka kita mengatur objek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengatur mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.
Namun, lanjutnya, apabila nanti ada perubahan maka pihaknya akan menyesuaikan di dalam peraturan tersebut.
PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat, 10 April 2020.
Keputusan itu diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Secara prinsip, lanjut Anies, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.
Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat , mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.