Virus Corona Jabodetabek
Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Dimana PSBB Jakarta itu akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020).
"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Namun, meksipun untuk memenuhi kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan juga dibatasi.
Ada batas maksimal dalam kendaraan yang digunakan.
"Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," kata Anies.
Jadi, lanjutnya, bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal 3 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Lalu semua yang menumpangi kendaraan itu wajib menggunakan masker.
"Terkait dengan ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," tegasnya.
Ojol Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa driver ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.
Aturan itu berlaku pada saat penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang melarang ojol membawa penumpang.
Meskipun Anies Baswedan sebelumnya telah meminta agar peraturan itu diubah.
Agar driver ojol tetap bisa membawa penumpang.
• Maia Estianty Bahas Corona di Twitter, Roy Suryo Malah Sebut Kasihan, Jangan Di-Bully
• Kesan Anies Terhadap Glenn Fredly: Setiap Ngobrol Selalu Ia Bicara tentang Masyarakat
• Mendebarkan, ini Video Detik-Detik Pria Lolos dari Longsor Sukabumi Sampai Lompat dari Motor