Berita Video
VIDEO: Polda Metro Jaya Siap Terapkan PSBB, Pemotor Berboncengan Ditindak Termasuk Ojol
"Imbauan akan dilakukan secara massif sampai ke tingkat bawah, melibatkan Polsek," kata Nana.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan melakukan imbauan, pengawasan hingga penegakan hukum secara masif kepada masyarakat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) mendatang.
"PSBB ini merupakan respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini kami di Forkopimda akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020)
Langkah yang dilakukan kata Nana terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantainya dimulai dengan imbauan.
"Imbauan akan dilakukan secara massif sampai ke tingkat bawah, melibatkan Polsek," kata Nana.
Diharapkan katanya masyarakat mengikuti protokol kesehatan, mulai dari physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan, sampai pengecekan suhu tubuh.
"Disamping imbauan kIta pasang spanduk untuk pencegahan Covid-19, dan kita lakukan patroli dialogis secara massif. Dengan patroli dialogis kita berharap masyarakat yang berkerumun membubarkan diri," kata Nana.
Menurut Nana pembubaran massa saat patroli dialogis akan dilakukan secara humanis dan persuasif.
"Namun bilamana ada yang membandel dan tetap melanggar setelah imbauan kita lakukan penegakan hukum. Semua ini intinya untuk mencegah penularan yang kian hari kian meningkat jumlahnya," kata dia.
Ia berharap saat pelaksanaannya dimana aturan penerapan dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur, seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk mentaati aturan PSBB. "Karena ini demi kepentingan dan kesehatan kita bersama," katanya.
Untuk beberapa sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk memproduksi kata Nana tetap harus berjalan memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Misalnya di bidang kesehatan, termasuk pabrik dan bidang transportasi, keuangan, bidang logistik, dan industri strategis. Pasar juga masih boleh dibuka. Kita akan terus mengawasi aktivitas masyarakat baik di pasar dan 8 sektor tadi. Kita akan lakukan pengawasan agar tetap memenuhi protokol kesehatan tadi," kata Nana.
Nana mengatakan penegakan hukum berupa penindakan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020 mendatang, adalah langkah terakhir yang akan diambil pihaknya setelah melakukan imbauan dan pendekatan humanis ke masyarakat.
Menurut Nana pihaknya sudah berkordinasi dengan kejaksaan dalam memproses hukum para pelanggar PSBB dengan menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS) dalam penangan setiap kasus pelanggaran PSBB.
"Kami dan kejaksaan sepakat untuk memprosesnya dengan cepat. Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat kapolri, serta akan melakukan APS atau acara pemeriksaan singkat dalam penanganan hal ini," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Menurut Nana ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat pelanggar PSBB, sebagai upaya terakhir pihaknya.
Jalan Nasional Selama PSBB
Akses Tol Selama PSBB
Kapolda Metro Harus Patuhi Inbauan Presiden Jokowi
PSBB DKI Jakarta Virus Corona
Ojol PSBB
ngebid
Polisi Tindak Pengendara Motor Berboncengan
wartakotalive.com
korban terdampak virus corona
Virus Covid 19
VIDEO : Makam Kramat Benda, Tempat Persinggahan Para Wali Di Depok |
![]() |
---|
VIDEO : Jelang Ramadan, Nur Azizah Tamhid Isi Kajian Majelis Taklim Muslimah Taman Duta Depok |
![]() |
---|
VIDEO Marshel Widianto Tiba-tiba Hamili Member JKT 48, Konten? |
![]() |
---|
VIDEO Tawuran Remaja Kembali Pecah! Satu Kubu Mengajak Lanjut Hingga ke Kuburan |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Aksi Pemerasan Polisi Gadungan di Bandara Soetta |
![]() |
---|