Virus Corona

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Salat Berjamaah dengan Jarak Shaf Satu Meter Antarjemaah

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Salat Berjamaah dengan Jarak Shaf Satu Meter Antar Jemaah

Editor: Dwi Rizki
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad Batalkan Seluruh Jadwal Dakwahnya 

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَاۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya, “Dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS al-A’raaf: 85)

Allah adalah Dzat yang menghidupkan manusia dan memberinya kesehatan agar mereka dapat melaksanakan dengan baik kewajiban-kewajibannya, yakni beribadah hanya kepada-Nya.

Bagi para ulama, membiarkan keselamatan jiwa manusia terancam oleh virus Corona dengan membolehkan mereka berkumpul dalam jumlah besar dalam ruang dan waktu yang sama adalah sebuah tindakan yang bisa menimbulkan kerusakan karena mengancam keselamatan jiwa.

Hal itu tidak patut dilakukan oleh para ulama yang notabene adalah orang-orang beriman.

Di sisi lain, Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk menjalankan shalat Jumat dan hal ini hanya bisa dilakukan secara berjamaah.

Di sinilah permasalahannya yang menuntut kearifan para ulama.

Mereka lalu berijitihad dengan memperhatikan hadits Rasulullah sebagai berikut:

خیر الأمور أوساطها

Artinya, “Sebaik-baik perkara adalah sikap tengah.” (HR. Ibn As-Sam’ani) Mengambil jalan tengah itulah yang kemudian dilakukan para ulama.

Kewajiban shalat Jumat tidak diabaikan, hanya diganti dengan shalat Dhuhur sebab aturan fiqih memang demikian, yakni jika shalat Jumat terhalang untuk dilaksanakan, maka harus diganti dengan shalat Dhuhur.

"Jadi dalam hal ini tidak ada perintah dan larangan Allah yang dilanggar. Di sisi lain, hak kaum Muslimin untuk tidak terancam keselamatan jiwanya dipenuhi dengan meniadakan shalat Jumat demi menghindari tertular penyakit Corona," jelas Muhammad Ishom.

Upaya menghindari ini dijelaskan Muhammad Ishom harus lebih diutamakan sesuai dengan kaidah fiqih, yakni 'Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih' (menghindari kerusakan didahulukan daripada melakukan kebaikan).

Kesimpulannya, fatwa ulama meniadakan shalat Jumat sebagaimana diuraikan di atas telah sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

"Dengan kata lain fatwa itu dikeluarkan justru karena rasa takut mereka kepada Allah subhanahu wata’ala. Mereka sadar betul akan besarnya tanggung jawab di hadapan Allah atas kemaslahatan umat dengan lebih mendahulukan upaya menghindari kerusakan (mafsadat) daripada mencari kebaikan (mashalih)," jelas Muhammad Ishom.

"Jadi tidak benar para ulama itu telah menempatkan virus Corona (Covid-19) lebih tinggi di atas tuhannya. Na’udzu billahi min dzalik," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved