Virus Corona

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Salat Berjamaah dengan Jarak Shaf Satu Meter Antarjemaah

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Salat Berjamaah dengan Jarak Shaf Satu Meter Antar Jemaah

Editor: Dwi Rizki
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad Batalkan Seluruh Jadwal Dakwahnya 

لا تديموا النظر إلى المجذومين

Artinya, “Janganlah kalian terus-menerus melihat orang yang mengidap penyakit lepra” (HR al-Bukhari).

لا توردوا الممرض على المصح

Artinya: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR al-Bukhari).

"Virus ini sebagaimana penyakit lepra bersifat menular tetapi tingkat bahayanya jauh lebih besar karena dapat mematikan dalam waktu singkat," ungkap Muhammad Ishom dikutip dari www.nu.or.id.

"Penyebarannya sangat cepat khususnya lewat kontak antara penderita dengan orang lain, sementara obatnya belum ditemukan. Jadi virus Corona ini lebih berbahaya daripada penyakit lepra," tambahnya.

Jika penderita lepra dapat dilihat dari luar, maka penyakit Corona hanya dapat dipastikan lewat uji laboratorium sehingga tidak mudah dikenali.

Umumnya orang yang terkena virus ini baru masuk ke rumah sakit pada hari ketujuh.

Dari hari pertama hingga keempat orang-orang yang terkena penyakit ini masih bisa beraktivitas sebagaimana orang sehat, karena memang pada masa inkubasi fase pertama ini mereka tidak merasakan sakit.

"Keadaan itulah yang menyulitkan untuk menentukan siapa di antara sekumpulan orang banyak, seperti jamaah shalat Jumat, yang sebenarnya telah terkena penyakit Corona," jelasnya.

Apalagi lanjutnya, sebagian besar dari mereka, termasuk pengurus masjid, bukanlah orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan yang memungkinkan melakukan deteksi dini.

Meniadakan Shalat Jumat

Menyadari akan kesulitan tersebut, maka para ulama di negara-negara tersebut di atas melakukan ijtihad dengan mengambil kebijaksanaan meniadakan shalat Jumat dan sebagai gantinya diperintahkan shalat Dhuhur di rumah masing-masing.

Hal ini mereka tempuh karena sebagai pemimpin mereka berkewajiban menghomati dan melindungi hak asasi manusia di antara umatnya, yakni hak atas keselamatan jiwa (hifdhun nafs) yang diamanatkan oleh syariat.

Allah dalam firman-Nya di dalam Al-Qur’an dengan tegas melarang manusia berbuat kerusakan di atas bumi sebagaimana ayat berikut:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved