Virus Corona Jabodetabek
Pemkot Tangsel Semakin Siap Tangani Kasus Pandemi Virus Corona
748 kasus pandemi virus corona tercatat di wilayah Kota Tangerang Selatan di antaranya 36 kasus penderita infeksi corona meninggal hingga Selasa (7/4)
Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - 748 kasus pandemi virus corona tercatat di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diantaranya 36 kasus penderita infeksi corona dinyatakan meninggal dunia hingga Selasa, 7 April 2020.
Tentu angka tersebut semakin mengkhawatirkan dikarenakan temuan kasus penderita yang kian harinya terus meningkat.
Upaya demi upaya pun terus dilakukan seluruh elemen masyarakat Kota Tangsel demi mempersempit laju penyebaran wabah virus corona.
Tak terkecuali penambahan fasiltas dan pelayanan kesehatan bagi pasien pengidap corona di Kota Tangsel.
Pasca menetapkan dua unit fasilitas dan pelayanan kesehatan yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel dan Puskesmas Pamulang, Pemkot Tangsel kembali menambah satu unit rumah sakit yang dijadikan tempat penanganan pasien corona.
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
• Gara-gara Covid-19, Polres Metro Jakarta Barat Tutup Jam Besuk untuk Tahanan
• PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya
Pemkot Tangsel menunjuk RS Aria Sentra Medika yang beralamat di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang sebagai tempat penanganan pasien penderita infeksi corona.
"Kita lihat kebutuhan kita di Tangsel tentang rumah sakit untuk merawat PDP Covid-19 sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan yang sudah terlalu penuh," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi Wartakotali.com, Pamulang, Tangsel, Rabu (8/4/2020).
"Oleh karena itu Pemerintah Daerah (Tangsel) mencari siasat untuk bekerjasama dengan swasta. Kemudian manajemen Rumah Sakit Aria Sentra Medika kebetulan menyetujui," lanjutnya.
Kendati sudah tak beroperasi sejak dua tahun lalu, rumah sakit ini diklaim masih memiliki fasilitas kesehatan (faskes) yang memenuhi standar dalam perawatan pasien corona.
• Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang
Ia pun meyakinkan bila faskes yang dimiliki oleh rumah sakit dapat beroperasi seperti umumnya.
"Memang betul rumah sakit ini tutup dua tahun. Namun, persyaratannya tidak habis. Perizinan (operasional) sampai (tahun) 2021. Mampu merawat pasien infeksi (corona)," ucapnya.
Namun, tak semua klasifikasi kasus pandemi virus corona dapat ditangani rumah sakit ini jika sudah dioperasikan kembali.
Menurut Imbar, perawatan yang akan dijalankan pada rumah sakit ini hanya penanganan terhadap pasien dalam pengawasan (PDP).