Virus Corona Jabodetabek
Pembatasan Skala Besar Berlaku, Polisi Tindak Pengendara Motor Berboncengan, Ojol Maupun Pribadi
Menerapkan pembatasan sosial skala besar di Jakarta, polisi akan menindak pengendara motor yang berboncengan, baik pribadi maupun ojek.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020 mendatang, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir agar masyarakat mentaatinya.
Salah satunya kata dia adalah pada pembatasan moda transportasi angkutan barang dan penumpang, baik angkutan umum atau pribadi.
"Untuk kendaraan pribadi, misalnya mobil Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang. Ini juga berlaku bagi roda dua. Jika kendaraan roda dua berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
• BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 Meledak, Terjadi Pembatasan Pelayanan Pasien di RSUD Kota Tangerang
Karenanya kata dia sepeda motor hanya bisa dikendarai seorang diri tanpa berboncengan.
"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana.
Jika pengendara motor diketahui berboncengan katannya maka akan diberi sanksi.
• Kemenhub Memberikan Rekomendasi Kepada Daerah Melakukan PSBB Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi
Pembatasan moda transportasi ini Kata Nana juga berlaku untuk kendaraan bus, kereta api, MRT dan LRT.
"Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja. Begitu juga dengan kereta api, MRT dan LR, penumpang hanya boleh 50 persennya saja dari kapasitas," kata dia.
Meski begitu Kata Nana detaol aturannya masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan rampung dan keluar, Kamis besok.
"Detailnya kita menunggu Peraturan Gubernur yang akan keluar besok," kata Nana.
Nana memastikan selama pemberlakuan PSBB tidak ada penutupan jalan dan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta.
"Kami sampaikan tidak ada penutupan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta saat pemberlakuan psbb ini," kata dia