Virus Corona Jabodetabek

Koordinasi Diperlukan, PO Bus AKAP Harus Sesuaikan Jam Operasional Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

Koordinasi diperlukan karena angkutan umum seperti bus AKAP dan AJAP harus menyesuaikan jadwal masuk dan keluar Jakarta dari pukul 06.00 sampai 18.00.

Warta Kota
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang Jakarta Timur. Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Dishub DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dishub Pemda lain untuk jam operasional bus AKAP yang keluar dan masuk Jakarta 

“PO harus diberitahu, karena kasihan juga kalau begitu sampai Jakarta, tidak ada angkutan lanjutan dan semuanya malah numplek (bertumpuk) di terminal...”

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi yang ada di Indonesia soal rencana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Koordinasi diperlukan karena angkutan umum seperti bus AKAP dan AJAP harus menyesuaikan jadwal masuk dan keluar Jakarta dari pukul 06.00 sampai 18.00.

“Kami terus koordinasi intens dengan Kadishub Lampung, Jawa Barat, Jateng, DIY dan Bali. Dengan koordinasi ini diharapkan seluruhnya melakukan rencana operasi angkutan menyesuaikan dengan tujuan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Selama PSBB Kendaraan dari Luar Jakarta Tetap Diperbolehkan Masuk, Tapi Ingat Aturan Ini

VIDEO: Curhatan Para Ojek Online Jika Dilarang Angkut Penumpang di PSBB

Ingat, Pelaku Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta Ini, Anies: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang

Dia mencontohkan, misalnya perjalanan bus AKAP dari Lampung menuju Jakarta memakan waktu empat jam. Kemudian bus berangkat dari sana menuju Jakarta pukul 16.00, dan diprediksi tiba pukul 20.00.

“Dalam trayeknya bus tidak bisa dipaksakan masuk karena tidak sesuai dengan ketentuan kebijakan PSBB, bahwa angkutan umum hanya beroperasi sampai pukul 18.00,” ujarnya.

Menurutnya, Kepala Dishub dari berbagai provinsi di Indonesia telah mengirimkan surat mengenai pembatasan jam masuk-keluar di Jakarta kepada perusahaan otobus (PO) di wilayahnya masing-masing.

Harapannya, PO dapat menyesuaikan jadwal operasi saat mengantar penumpang menuju Jakarta.

“PO harus diberitahu, karena kasihan juga kalau begitu sampai Jakarta, tidak ada angkutan lanjutan dan semuanya malah numplek (bertumpuk) di terminal,” jelasnya.

SETIAP Hari 700 Ribu Orang Keluar Masuk, Pemkot Tangerang Ajukan PSBB ke Pemprov Banten

Tenang, Meski PSBB Jakarta, Warga tetap bisa Gelar Pernikahan, tapi ini Syaratnya

Pendataan Tahap 2 Bagi Karyawan yang di-PHK Kembali Dibuka Disnakertrans DKI, Paling Lambat 9 April

Mengenai angkutan ojek online (ojol) kata dia, masih dikaji dan akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, apakah boleh berboncengan atau tidak.

Namun bila mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa jarak aman antar pribadi minimal 1,8 meter.

Sebetulnya, kata dia, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah dijelaskan.

Dalam lembar lampiran di halaman 23 huruf i, dijelaskan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

“Tapi semua ini sedang kami kaji semua skenarionya, setelah fix (diputuskan) akan diumumkan oleh pak Gubernur DKI Jakarta,” ungkapnya.

Ojol tak boleh angkut penumpang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved