Virus Corona Jabodetabek
Disnaker Kota Depok Siap Fasilitasi Tenaga Kerja Terdampak Covid-19, Termasuk Ojek Online
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memfasilitasi para tenaga kerja yang menjadi korban dari pandemi Covid-19.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
"Kemudian, untuk sektor informal yaitu pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi ojek online, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak.."
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memfasilitasi para tenaga kerja yang menjadi korban dari pandemi Covid-19.
Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, pihaknya akan mengirimkan data para pekerja ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Prakerja.
Dengan program tersebut, kata Manto, para pekerja yang dirumahkan akan mendapat pelatihan secara online dan berkesempatan memperoleh insentif.
• Dinkes Kota Tangsel Tegaskan RS Aria Sentra Medika Akan Dijadikan Tempat Perawatan PDP Corona
• Dibully DI Medsos, Menkumham Yasonna Curhat: Ampun Deh, Bahasanya Kasar, Berhalusinasi, Memprovokasi
• Makam Jenazah Korban Covid-19 di TPU Pondok Rajeg Bogor Diberi Bendera Kuning Sebagai Penanda
Untuk merekrut calon peserta, Manto mengatakan Program Kartu Prakerja ini bisa dilakukan secara mandiri.
"Artinya, calon pendaftar bisa mengakses langsung ke Kemnaker melalui alamat email prakerja.kemnaker.go.id. Selain itu, juga dapat dilakukan secara kolektif dengan cara didata oleh masing-masing Disnaker Kabupaten/Kota dan akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi," ujar Manto saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2020).
Dalam pelaksanaannya, Manto memaparkan bahwa pelatihan akan dilakukan sesuai dengan minat calon penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk teknis pelatihan, Manto mengatakan hal itu bisa dilakukan secara online.
"Kami hanya diminta menyampaikan data di Kota Depok. Untuk kuota di tingkat Provinsi Jawa Barat, jumlahnya kurang lebih 937.511 orang," katanya.

Beberapa syarat
Namun, Manto mengaku ada beberapa syarat yang harus dijalani untuk mengikuti program tersebut.
Di antaranya, pekerja yang dirumahkan dengan upah tidak penuh dan juga perusahaan tidak produksi lagi, serta pekerja yang dirumahkan dengan tidak mendapat upah sebagai akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, calon peserta merupakan tenaga kerja pada sektor formal, yakni meliputi pekerja karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menjadi anggota BPJamsostek.
"Kemudian, untuk sektor informal yaitu pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi ojek online, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak," ujarnya.
Sementara bagi karyawan yang terkena PHK dan memiliki BPJamsostek, tidak bisa menikmati fasilitas Kartu Prakerja melainkan dapat menggunakan fasilitas pelatihan vokasi dari BPJamsostek.
"Insya Allah program akan dilaksanakan pada 7 April hingga Juli 2020. Kami sifatnya hanya melakukan pendampingan," katanya.