Polemik Napi Koruptor
Dibully di Medsos, Menkumham Yasonna Curhat: Ampun Deh, Bahasanya Kasar, Berhalusinasi, Memprovokasi
Yasonna menyebutkan, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menyebutkan, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com
Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan.
• Gara-gara Tak Mau Makan, Ibu Muda Ini Pukul Anaknya dengan Piring, Bocah 2,5 Tahun Itu Meninggal
• Viral Terkonfirmasi, Isak Tangis Pastor Paulus Wolor di Papua saat Pimpin Misa Online
"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.
Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam enam foto yang dibagikan, terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.
• Bikin Heboh di Tengah Pandemi, Rossa Tiba-tiba Pasang Foto Nikah dengan Aktor Korea Kim Soo Hyun
• Rizal Ramli Curhat Seminggu Diserang 7000 Buzzer, Duga Ada yang Menggerakkan
Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona saat ini.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," katanya.
Yasonna menyebutkan, pembebasan napi di lapas overkapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan Sub-Komite PBB Anti-Penyiksaan.
"Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.
• Artis Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara Saat Sedang Lari Pagi
• Presenter Seksi Maria Vania Bagikan Gerakan Senam Anti Corona, Warganet Salfok dengan Pakaiannya
Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Patuhi Jokowi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memastikan pengaturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wacana revisi terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk menyetujui narapidana kasus korupsi dalam pencegahan penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, "Ini sudah dibatalkan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud, MD" .
• Kisah Sedih Driver Ojol Pak Mulyono, Rela Tempuh Purwokerto-Solo Saat Order Sepi, Penumpangnya Kabur
• Pro Kontra Lockdown DKI Jakarta, Aliansi BEM Jakarta Bersuara Minta Gubernur Tak Politisasi Covid-19
• Dihina Sudah Menopouse dan Masa Tua Kelabu, Tamara Bleszynski Ultimatum Hatter, Beri Waktu 24 Jam
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana untuk melakukan persetujuan atas persetujuan, meminta perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com , Senin (6/4/2020).
Bambang menuturkan, revisi PP ini juga masih perlu penilaian dan kajian yang melibatkan.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku juga akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya memperbaiki penularan Covid-19 untuk meningkatkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
• Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila
• Menkumham Yasona Protes ke Najwa Shihab Soal Napi Koruptor:Suuzon Banget Sih, Provokatif dan Politis
• Pamela Safitri Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Joget Tiktok Erotis Pakai Celana Super Ketat, Bikin Salfok
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan narapidana umum yang telah memenuhi persyaratan.
"Saya ingin sampaikan, koruptor napi tidak pernah kita bertemu dalam rapat-rapat kita.
PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.
Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Curhat Di-bully di Medsos: Bahasanya Kasar, Ampun Deh"