Virus Corona
Berbahaya, Kemenkes Tidak Rekomendasikan Penggunaan Bilik Disinfeksi, Simak Penjelasan Ini
Kembali Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan bilik disinfeksi di mana tubuh manusia langsung disemprot disinfektan.
Paparan disinfektan secara langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.
Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kulit menjadi terbakar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyaknya warga masyarakat yang menggunakan bilik disinfeksi mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Di sejumlah daerah dan perkantoran serta permukiman, banyak yang menyediakan bilik disinfeksi untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.
• DOKTER Spesialis Paru Sebut Penyemprotan Disinfektan pada Manusia Berbahaya: Itu untuk Benda Mati
• Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Disinfektan Tak Efektif Lindungi Manusia dari Virus Corona
• Hati-hati, Disinfektan Tidak untuk Disemprotkan ke Tubuh, Ini Bahayanya dalam Jangka Panjang
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.
Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa.
• Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor karena Covid-19, BW: Siapa Sahabat Koruptor, Siapa yang Melawan
• Wacana Yasonna Terkabul, Ini Daftar Koruptor Kondang Berpeluang Bebas, dari Setnov hingga OC Kaligis
• WP KPK Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor dengan Alasan Wabah Covid-19, Ini Alasannya
Adapun berbagai bahan yang digunakan sebagai cairan disinfekstan dalam bilik disinfeksi di antaranya adalah:
- Larutan pemutih Klorin dan sejenisnya
- Etanol 70 persen
- Amonium kuartener
- Hidrogen peroksida.
Disinfektan tersebut merupakan jenis yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, moda transportasi, dan sejenisnya.
• Ingat, Mulai 6 April Lusa Token Listrik Gratis Bisa Diakses Lewat WhatsApp, Begini Caranya
• Dilaporkan Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Polisi Berencana Panggil Syekh Puji, Ini Bantahannya
• Penjelasan Dokter Soal Seberapa Efektif Jenazah Covid-19 Dibungkus Plastik Tak Tularkan Lagi Virus
