Vina Garut

Sidang Online, Pemeran Utama Video Panas Vina Garut Didenda Hingga Rp 1 Miliar, Vonis 3 Tahun

Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya. Didenda Rp 1 Miliar

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Para terdakwa kasus video Vina Garut, terdepan VA, saat berjalan menuju ruang sidang. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 

WARTAKOTALIVE.COM,GARUT -- Masih ingat pemeran wanita dalam adegan video panas 'Vina Garut?

Wanita berinisial VA alias V kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020).

Dalam sidang digelar secara online akibat wabah virus corona, VA mengikuti proses sidang dari dalam tahanan.

Kasus Vina Garut Mulai Disidangkan, Pemeran Vina Garut Klaim Sudah Lapor Polisi Sebelum Video Viral

UPDATE Kasus Vina Garut, Kondisi Terkini Hingga Tempat Penyimpanan Ratusan Video Panas Terungkap

Penampilan Terbaru Pemeran Vina Garut Saat Berhadapan dengan Penyidik Kejari

Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.

Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.

Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan kasusnya, kini tiba lah pada sidang putusan.

Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.

Prediksi BIN Soal Wabah Corona 99 Persen Akurat pada Maret 2020, Puncaknya Juli, 106.000 Kasus?

Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.

Tiga terdakwa kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut bersiap menjalani persidangan, Selasa (3/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut bersiap menjalani persidangan, Selasa (3/12/2019) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.

Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

RSUP Persahabatan Tambah Kapasitas Tempat Tidur, Siap Tampung 100 Pasien Covid-19

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved