Virus Corona

Polri Tangani 72 Kasus Hoaks Terkait Wabah Covid-19, Ini Beberapa di Antaranya yang Terungkap

Sebagian dari kasus itu sudah terungkap dan sebagian lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Istimewa
ILUSTRASI Hoaks (hoax) 
"Berkaitan kasus hoaks terkait Covid-+9, yang ditangani siber Bareskrim Polri beserta jajaran, sampai sekarang telah menangani 72 kasus, yang tersebar di Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Lampung serta Bareskrim Polri ada 5 kasus..." 
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kepolisian RI saat ini telah menangani sebanyak 72 kasus hoaks, terkait Covid-19. 
Sebagian dari kasus itu sudah terungkap dan sebagian lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Berkaitan kasus hoaks terkait Covid-+9, yang ditangani siber Bareskrim Polri beserta jajaran, sampai sekarang telah menangani 72 kasus, yang tersebar di Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Lampung serta Bareskrim Polri ada 5 kasus," kata Argo.
Menurutnya sebagian kasus itu berhasil diungkap dan para pelaku akan dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. 
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan saat ini ada 43 kasus penyebaran informasi hoaks terkait Covid-19 di media sosial, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya, termasuk bersama dengan polres dan polsek jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari 43 kasus hoaks terkait Covid-19 itu, sebagian sudah berhasil diungkap baik oleh Ditreskrimsus maupun polres dan polsek jajaran. Sementara sebagian lagi masih dalam proses dan terus kita ungkap," kata Yusri, Senin (30/3/2020).
Menurut Yusri semua informasi hoaks itu membuat resah masyarakat ditengah pandemi COVID 19.
"Yang mereka lakukan ini sangat tidak memiliki perasaan. Karena ditengah bencana pandemi COVID 19 yang kita hadapi, mereka menyebarkan berita hoaks dan semakin membuat resah masyarakat," kata Yusri.
Karenanya kata dia, polisi tidak akan tinggal diam, dan akan berupaya mengungkap semuanya atau membekuk pelaku.
"Ke depan, jangan mencoba bermain-main dengan informasi hoaks terkait COVID 19 di dunia maya. Karena kami akan terus melacaknya dan memburu pelakunya," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan meminta seluruh masyarakat bijak dalam menyebarkan informasi terkait COVID 19 di media sosial.
"Sebab jika informasi yang disebarkan terbukti hoaks dan meresahkan masyarakat, kami akan melacaknya. Meskipun di smartphone pelaku sudah dihapus, kami tetap bisa mengetahuinya dan melacak jejak digital yang ada. Jadi  bijaklah dalam memberi informasi di media sosial," papar Iwan.

4 Pelaku dibekuk

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 4 pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda, terkait penyebaran virus corona.
Empat pelaku yang dibekuk adalah AOI, A (perempuan), RAF dan Hetriyadi (45).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait penyebaran virus corona dan seputarnya ke media sosial dalam empat kasus berbeda.
Karena perbuatannya menyebarkan informasi hoaks hingga viral, mengakibatkan masyarakat resah.
"Di saat kita masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID 19, ada manusia-manusia yang tidak punya perasaan menyebar informasi yang semakin meresahkan masyarakat," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/3020).
Menurutnya keempat pelaku masing-masing menyebarkan informasi hoaks terkait COVID 19 ke media sosial hingga viral.
"Karenanya mereka kami amankan dan kami tahan, dengan harapan siapapun tidak melakukan hal serupa seperti yang mereka lakukan. Jadi jangan bermain-main dengan informasi hoaks di tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID 19 ini," paparnya.

Hoaks Data Jalan Tol yang Ditutup

Kasus pertama katanya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020.
AOI yang merupakan karyawan swasta kata Yusri terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul "DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.
"Informasi sesat yang disebarkannya sempat viral dan membuat masyarakat resah," kata Yusri.

Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta

Kasus kedua tambah Yusri, adalah Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk RAF di kediamannya di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020. 
Tersangka RAF kata dia merupakan pembuat sekaligus penyebar hoaks terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno Hatta ke media sosial.
Informasi hoaks dibuat RAF berupa gambar atau foto perempuan terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan disertai narasi bahwa perempuan itu telah terpapar virus corona dengan judul 'Virus Corona Masuk Soekarno Hatta'.
Selain itu RAF menyertakan kutipan berita dari salah satu Media Online Nasional terkair corona untuk mempertegas informasi hoaksnya.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto yang diunggah tersangka adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita tersebut atas nama RR yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah," kata Yusri.
Dari fakta itu katanya disimpulkan, bahwa informasi yang disampaikan RAF adalah hoaks. "Tersangka RAF profesinya adalah mekanik bengkel," kata Yusri.

Hoaks Karyawati PGC

Kasus ketiga yang diungkap tambah Yusri, yakni aparat Polres Jakarta Timur membekuk A, karyawati di salah satu tenant di Pusat Grosir Cilitan (PGC) karena sudah menyebarkan video hoaks mengenai adanya karyawan PGC yang disebutnya terpapar corona.
"Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik yang isinya ada seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan. Dalam video itu tersangka mengatakan karyawan itu terpapar virus corona dan berharap PGC ditutup," kata Yusri.
Jadi katanya dalam rekaman video  seolah-olah telah ada korban virus Corona di PGC, yang membuat resah masyarakat.
Apalagi kata dia objek yang direkam tersangka adalah karyawan toko handphone Central atas nama Yana. 
"Padahal karyawan yang pingsan itu memang sakit dan sudah sering mengalami sesak nafas. Jadi bukan terpapar corona," kata Yusri.
Karenanya kata dia pihaknya menangkap A pekan lalu serta menahannya.

Hoaks Penutupan Jalan Inspeksi

Kasus keempat kata Yusri juga diungkap Polres Jakarta Timur. Aparat membekuk Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020).
Tersangka Hetriyadi kata Yusri membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.
Padahal kata Yusri fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.
"Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan. Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.
Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video, membuat informasi hoaks sekaligua menyebarkannya ke media sosial atau melalui pesan WhatsApp
Karena perbuatannya kata Iwan para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.
Serta kata Iwan dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved