Kabar Artis

Masih Mendekam di Lapas Cipinang, Mengapa Pedangdut Saipul Jamil Tidak Dibebaskan Bersyarat?

Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka mengatakan, Saipul Jamil tidak memenuhi syarat dibebaskan bersyarat.

Warta Kota/Ign Agung Nugroho
Saipul Jamil saat dibesuk pedangdut Citra Yunita (kanan) di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/11/2019). Seperti narapidana lain, Saipul Ipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun pengajuan Saipul Jamil itu ditolak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak seperti Roro Fitria, keinginan Saipul Jamil menghirup udara bebas belum terwujud.

Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka mengatakan, Saipul Jamil tidak memenuhi syarat dibebaskan bersyarat.

"Saipul Jamil nggak ikut (bebas). Dia tidak memenuhi syarat dan belum waktunya," kata Hendra Eka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Citra Yunita saat bersama Saipul Jamil di panggung hiburan puncak perayaan HUT RI ke-74 di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Citra Yunita saat bersama Saipul Jamil di panggung hiburan puncak perayaan HUT RI ke-74 di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Instagram @citrayunita88)

Seperti narapidana lain, Saipul Ipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

"(Saipul Jamil) Mengajukan, cuma belum sesuai kriteria. Dia belum bisa bebas," ucap Hendra Eka.

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil dilakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Yasonna Laoly juga mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Saipul Jamil divonis 6 tahun penjara, terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 dan tiga tahun penjara berikutnya setelah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved