Virus Corona

LUHUT Panjaitan: Cuma Cina yang Relatif Berhasil Terapkan Lockdown

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown saat Covid-19 mewabah.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan setelah menjalani pemeriksaan di Bawaslu, Jumat (2/11/2018). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown saat Covid-19 mewabah.

Karena, menurutnya, negara yang berhasil menerapkan sistem ini hanya Cina.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam video conference yang diposting pada YouTube channel Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (31/3/2020).

BENGKULU Sudah Terpapar, Tinggal Dua Provinsi Ini yang Masih Aman dari Covid-19

"Lockdown ini juga tidak semua tempat berhasil, hanya Cina yang relatif berhasil," ujar Luhut.

Ia pun menegaskan Indonesia tidak mengenal sistem lockdown, sehingga ia berharap tidak ada lagi perdebatan tentang penggunaan istilah itu.

"Kita tidak kenal lockdown, kita kenalnya dikarantina. Undang-undang nih ya, jadi tidak dipakai lagi istilah lockdown itu," jelas Luhut.

PANDEMI Covid-19 Bikin Pedagang Kopi Keliling Ini Tunggak Bayar Kontrakan

Menurutnya, tiap negara memiliki caranya sendiri dalam menerapkan aturan mana yang cocok diberlakukan bagi negaranya, termasuk Indonesia.

"Jadi setiap negara itu mencari modelnya masing-masing yang cocok dengan dia," kata Luhut.

Sehingga, Luhut meminta kepada seluruh pihak agar tidak mudah melakukan 'penghakiman' terkait apa yang diberlakukan pemerintah saat ini.

BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19

"Jadi kita jangan terus buru-buru menjudge, memberikan komentar yang tidak pas," ucap Luhut.

Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 di Istana Presiden, Selasa (31/3/2020).

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang, agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja.

Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain.

Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat, dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama.

Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.

Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama tentang PKH (Program Keluarga Harapan), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun.

Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, dan kebijakan ini efektif mulai (Bulan) April 2020.

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Dan, akan diberikan selama 9 bulan.

Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja.

Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Yang keempat, tentang tarif listrik.

Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit.

Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku Bulan April ini.

Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (WhatsApp).

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved