Berita Video
VIDEO: Tidak Ada UN 2020, Pihak Sekolah Tentukan Kelulusan Siswa
bahwa menetapkan kelulusan untuk SD, dan SMP itu diambil dari nilai rapot 5 semester. Untuk SD berarti kelas 4, 5 dan 6 semester gasal,
Di tengah situasi pandemi virus corona Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional atau UN bagi setiap sekolah ditingkat jurusan.
Ditiadakannya UN, menjadi perombakan program baru dalam penetapan kelulusan siswa sekolah ditiap tingkatannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tangsel, Taryono mengatakan penilaian lulus atau tidaknya peserta didik dtetapkan melalui tahap penilaian pihak sekolah.
"Terkait dengan UN yang dibatalkan kaitannya dengan kelulusan tentu saja kita mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, bahwa menetapkan kelulusan untuk SD, dan SMP itu diambil dari nilai rapot 5 semester. Untuk SD berarti kelas 4, 5 dan 6 semester gasal, untuk SMP kelas 7,8,9 disemester gasal," katanya kepada Wartakotalive.com saat ditemui di kantornya, Ciputat, Tangsel, Kamis (26/3/2020).
Ia menjelaskan ditiadakannya UN bagi sekolah tingkat sederajat merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka infeksi virus corona.
Sebab, dalam melakukan pencegahan dan penyebaran wabah virus corona pemerintah Indonesia telah menetapkan penagguhan kegiatan yang mengundang berkumpulnya massa pada satu lokasi.
"Prinsipnya adalah bahwa sekolah tidak boleh menyelenggarakan ujian atau testing yang mengumpulkan para siswa
berkaitan dengan masa darurat COVID-19," tandasnya. (m23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kadisdikbud-kota-tangsel-taryono-5.jpg)