Virus Corona
Skenario Terburuk ada 8.000 Kasus Corona, Ini Syarat Pasien yang Diterima di RS Darurat Covid-19
Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyanto, menyebut bahwa ada ketentuan untuk warga yang mau dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
Eko menyebut hingga Kamis pagi, pasien yang sudah diterima di rumah sakit ini total ada 208 orang.
Ia kemudian menjelaskan beberapa syarat dan cara terkait pasien yang dapat di rawat di Wisma Atlet Kemayoran.
Eko menegaskan rumah sakit darurat ini khusus untuk menangani Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang.
“Perlu dipahami, rumah sakit darurat ini didirikan khusus untuk menangani virus Covid-19 yang kategorinya pada tingkat ringan maksimal, sedang,” kata Eko.
Sementara yang memiliki kondisi berat, ia mengatakan pasien nanti akan dirujuk ke rumah sakit yang telah menjadi rujukan.
Eko mengungkapkan rumah sakit darurat ini sebenarnya khusus untuk merawat pasien yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kami juga ingin menyampaikan rumah sakit ini sebenarnya di desain awal untuk menampung pasien yang berada di Jabodetabek,” kata Eko.
“Namun pada kenyataannya di hari pertama saja ada pasien yang datang dari Surabaya, ada datang dari Semarang. Kami tetap menerima,” ujarnya.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan Wisma Atlet ini hanya menerima pasien yang memiliki usia di atas 15 tahun.
“Di dalam penerimaan pasien ini, usia minimal adalah 15 tahun ke atas, jadi untuk anak-anak kami tidak menerima,” tegasnya.
Adapun kriteria pasien untuk ODP memiliki usia lebih dari 60 tahun, memiliki komorbid terkontrol, dan self handling.
Sementara untuk PDP, yakni pasien dengan keluhan ringan, sesak ringan sampai dengan sedang, usia minimal 15 tahun.
Dan kriteria paien positif Covid-19 memiliki usia lebih dari 15 tahun, sesak ringan sampai sedang serta tidak memiliki komorbid.
Pangdam Jaya ini kemudian menjelaskan ada dua cara yang dapat ditempuh untuk bisa mendapatkan perawatan di Rumah sakit darurat tersebut.