Virus Corona
Selama Pandemi Corona, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan yang Nunggak Angsuran, Bisa Dipidana
OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan asosiasI
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam video conference pers dari Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).
Presiden Jokowi mengungkapkan, tukang ojek dan sopir taksi yang memiliki kredit motor atau mobil, atay nelayan yang sedang memiliki kredit, tak perlu lagi khawatir soal pembayaran bunga atau angsuran.
• UPDATE: Presiden Jokowi Jelaskan Sebelum Meninggal, Ibunya Derita Kanker Empat Tahun Terakhir
Pasalnya ia memastikan akan memberikan kelonggaran pada mereka, selama satu tahun.
"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi
Tak hanya itu, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.
Selebihnya, Jokowi meminta masyarkat untuk tetap menjaga jarak sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
• Gawat, Harga Emas Antam Terus Anjlok, Pemerintah Diminta Tegas Tetapkan Status Terkait Corona
Diketahui, beberapa waktu lalu pengendara ojek online ( ojol) yang masuk dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengklaim, selama ada imbauan untuk bekerja dari rumah pendapatan mereka sudah turun drastis.
Mereka pun meminta pemerintah untuk tak mengambil langkah atau kebijakan lockdown di Indonesia yang bisa melumpuhkan seluruh aktivitas sehingga membuat perekonomian tak bergerak.
(Kontan.co.id/Kompas.com)