Rabu, 29 April 2026

Kandidat Ketua Mahkamah Agung Pengganti Hatta Ali

Hakim Agung Prof Supandi disebut sangat pas menggantikan Prof Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Tayang:
Editor: Eko Priyono
Istimewa
Hakim Agung Prof Supandi (ketiga dari kiri). 

Hakim Agung Prof Supandi dijagokan sebagai Ketua Mahkamah Agung atau MA menggantikan Prof Hatta Ali.

Pasalnya, per 20 April 2020 mendatang Prof Hatta Ali akan mengakhiri pengabdiannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua MA Hatta Ali (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan hakim agung berfoto bersama seusai Sidang Pleno MA di Senayan,  Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua MA Hatta Ali (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan hakim agung berfoto bersama seusai Sidang Pleno MA di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Nama Supandi menyita perhatian setelah menjadi satu dari tiga hakim agung yang memutuskan perkara terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 27 Februari 2020 lalu.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono, keputusan Supandi yang merupakan Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang tersebut, patut diapresiasi.

"Hakim Agung Supandi merupakan Ketua Majelis Hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Keputusan itu) Patut diapresiasi. Bahkan boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS," kata Arif melalui keterangan pers yang diterima, Selasa (24/3/2020).

Arif menilai keputusan Hakim Agung kelahiran Medan, Sumatera Utara, 17 September 1952 itu menunjukkan bahwa hakim agung yang memutuskan perkara tersebut memiliki integritas dan hati nurani.

Selain memutuskan perkara terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, Supandi--yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA--pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai.

Hal yang dimaksud Arif adalah putusan saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

Keputusan Supandi ini sangat menguntungkan pimpinan partai politik di Indonesia karena mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.

Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu pun dinilai Arif mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki hakim agung lain yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak hubungan dengan partai politik mana pun.

"Beliau bersih dari pengaruh partai politik sehingga menurut saya layak dan pantas menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," ucap Arif.

Kini, lanjut Arif, semua berpulang pada nurani dan kejernihan hati para hakim agung yang ada di MA. Menurutnya mereka harus bekeinginan agar MA terus menjadi lembaga bercitra bersih dan dipercaya rakyat.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved