Virus Corona
Terdampak Corona, Jokowi Tangguhkan Cicilan Kendaraan Selama 1 untuk Tukang Ojek dan Sopir Taksi
Presiden Jokowi memutuskan memberikan penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun, untuk para driver online atau ojek online (ojol).
"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.
Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.
Surati Jokowi
Para driver online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO), menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surat yang dikirim driver online mengeluhkan orderannya yang kian sepi akibat virus corona yang semakin meluas.
Akibatnya, tidak ada pemasukan harian para driver online.
Mereka pun mengaku tidak bisa memberi nafkah keluarga.
Seperti dalam surat dari ADO yang dikirimkan untuk Jokowi.
Dituliskan bahwa mereka mengalami kesulitan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga maupun menghadapi resiko tertularnya Virus Covid-19.
"Berkaitan dengan sulitnya Pengemudi Daring mendapatkan penghasilan harian, maka ADO mengusulkan dan meminta kepada Bapak Presiden agar Perusahaan Aplikasi untuk sementara waktu meniadakan potongan 20%," tulis Wiwit Sudarsono, Ketua Umum ADO dalam surat tersebut, Senin (23/3/2020).
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Jokowi meminta kepada perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan.
Dengan memberikan kebijakan penundaan cicilan kendaraan.
Agar Perusahaan Pembiayaan (Leasing) untuk dapat memberikan kebijakan
penundaan cicilan kendaraan kepada Pengemudi Daring sampai situasi dan kondisi kembali normal," kata Wiwit.
Kepada, Yth Jakarta,
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indoneisa
Dengan Hormat,