Virus Corona

Terdampak Corona, Jokowi Tangguhkan Cicilan Kendaraan Selama 1 untuk Tukang Ojek dan Sopir Taksi

Presiden Jokowi memutuskan memberikan penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun, untuk para driver online atau ojek online (ojol).

Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019) 

Akhirnya para driver online atau ojek online (ojol) bisa bernapas lega disaat mewabahnya virus corona saat ini.

Di mana Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun. 

Sehingga para sopir dan ojol yang mempunya kredit kendaraan bisa menangguhkan cicilannya selama satu tahun tersebut.

 Kisah Dede, Bocah yang Kedua Orangtuanya Positif Corona Kini Ditampung Ridwan Kamil di Rumahnya

 Waduh, 13.500 Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Hilang Dicuri

 Masa Berlaku SIM Anda Habis di Saat Wabah Corona? Tenang Polisi Kasih Dispensasi, ini Syaratnya

 Alhamdulillah, 4,7 Juta Masker Buatan BUMN Siap Diedarkan 31 Maret

Dilansir Kompas.com, Presiden Jokowi menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Jokowi menyebutkan, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved