Kasus Ikan Asin
PABLO BENUA Akui Tak Terkejut Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa kasus Ikan Asin Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Andy Pribadi
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM - Terdakwa kasus Ikan Asin Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Menanggapi hal tersebut, Pablo mengaku tak terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pablo pun mengaku akan segera mempersiapkan pembelaannya untuk persidangan selanjutnya yang bisa meringankan hukumannya.
• GALIH GINANJAR Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Hukum di Berita Acara
"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sementara itu istri dari Pablo Benua, Rey Utami mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Senada dengan suaminya, Rey Utami akan menghadapi semua sembari terus berusaha yang terbaik untuk kasusnya tersebut.
"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.
Pablo dan Rey meminta waktu selama sepekan agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," ucap Pablo.
"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Siapkan 5 Saksi untuk Meringankan Hukuman
Sidang kasus bau ikan asin yang seharusnya digelar Senin (24/2/2020), di Pengadilan Negera Jakarta Selatan, ditunda hingga Rabu (26/2/2020).
Sidang itu menyeret selebritas pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, serta aktor Galih Ginanjar, sebagai pesakitan.
Ketiga selebritas itu sekitar 10 menit berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.