Virus Corona
MUI Terus Godok Fatwa Pengganti Wudhu Atau Tayamum Bagi Pengguna APD
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menggodok sejumlah fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menggodok sejumlah fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satunya, soal wudhu atau tayamum untuk salat bagi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita COVID-19.
• Keuangan Barcelona Mulai Sulit Akibat Terdampak Covid-19, Gaji Messi Cs Terancam Dipangkas
• Catat, Mulai Hari Ini Jadwal Operasional Tiga Bank ini Dibatasi
• Viral Surat Terbuka Dokter Tifauzia Tyassuma untuk Jokowi Minta Lockdown Indonesia
• PENELITI AS Temukan Vaksin Virus Corona, Mulai Diuji Coba ke Ibu Dua Anak dan Diberi Kode mRNA-1273
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakannya.
Adapun APD bagi tenaga medis umumnya dipakai dalam waktu yang lama, bahkan seharian, dan tidak disarankan untuk dilepas hingga waktu tugasnya selesai demi alasan keamanan dan kesehatan.
Niam mengatakan pembahasan rapat dan diskusi komisi Fatwa MUI itu dilakukan secara daring sejak Senin (23/3/2020).
Pada Selasa, MUI mengundang sejumlah ahli untuk memberi penjelasan.
• Curhatan Imam B Prasojo Saat Melihat Dokter Muda Korban COVID-19: Air Mataku Menetes
Beberapa yang diundang dalam rapat daring itu, kata dia, dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr Budi Sampurno (guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) dan Prof drh Wiku Adisasmito (Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19).
Niam mengatakan pertemuan itu mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas.
Di samping itu, didiskusikan tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wapres Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19.
• BREAKING NEWS: Kekacauan Pelayanan RSUD Tangerang Banyak Pasien Tak Tertangani Imbas Corona
Tujuan fatwa itu, kata dia, untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di antara umat Muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, kata Niam, agar pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. (Antaranews)